KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR - Perkembangan proses penanganan kasus "tragedi kemanusiaan" di desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, pada Minggu (28/3), kini menampakan kemajuan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, memberikan petunjuk (P.19) kepada penyidik untuk dilengkapi.
Sesuai isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang copiannya diterima media ini disebutkan, pihak JPU memberikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik, dengan menghadirkan saksi baru beserta satu unit kendaraan Dump Truck warna kuning yang digunakan menuju tempat kejadian.
Hal ini dibenarkan salah satu tim penasehat hukum para korban, Zet Missa, SH, kepada media ini, Senin (24/1/2022).
Dimintai tanggapannya terkait adanya petunjuk jaksa (P19), Zet membenarkan bahwa sesuai surat SP2HP yang ditujukan kepada Kades Taloetan, Yusak Bilaut, ada petunjuk jaksa (P19) untuk dilengkapi penyidik.
"Kita berharap kerja keras pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini. Selain bekerja profesional dan mengharapkan adanya transparansi, juga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para korban".Harap Zet.
Harapan yang sama juga disampaikan juru bicara (jubir) para korban, Guster Tafoki kepada media ini beberapa waktu lalu di Kupang.
"Mewakili para korban, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Selain mendambahkan keadilan dan kepastian hukum, kami berharap agar para pelaku segera diproses dan dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai perbuatannya".Ungkap Guster.
Terkait kasus ini sebelumnya Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan RJH. Manurung, melalui bagian humas mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke JPU, namun pihaknya masih melengkapi petunjuk dari JPU.
(Tim NTT).
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3KFU4YJ
Berita Viral
No comments:
Post a Comment