MEDAN-TOPINFORMASI. Com
Hudiman Harahap dan Albar Sembiring terdakwa pencurian kucing milik temannya sediri hanya bisa pasrah divonis Majelis Hakim masing-masing tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN).Medan, Selasa (25/1/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban mengatakan, walaupun terdakwa beralasaan mencuri kucing dikarnakan sang istri ngidam ingin pelihara kucing, namum terdakwa Hudiman Harahap dan Albar Sembiring tetap bersalah
"Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan keduanya dinilai meresahkan masyarakat. "Yang merigankan, para terdakwa belum pernah dihukum,"urai hakim.
Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G.A Napitupulu menghadirkan si pemilik kucing Muhammad Ikhsan.
Dalam kesaksiannya, Ikhsan kengaku kalau kucingnya dicuri oleh kedua terdakwa pada 31 Maret lalu.
Dikatakannya kucing tersebut jenis persia yang ia beli secara online seharga Rp 10 juta saat masih umur 3 bulan.
"Kejadiannya subuh-subuh di rumah orangtua saya. Kucing itu lepas masuk gudang mobil yang gak dipakai lagi," katanya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Paska hilangnya kucing tersebut, kata Ikhsan ibunya menangis karena sudah merawat kucing itu sejak kecil, sehingga ia pun berupaya mendapatkan kembali dengan menyebar informasi kucing hilang di media sosial.
"Dicari dari facebook, dari grup-grup kucing, rupanya dari facebook ada yang laporkan ini kucing anda. Dan ada penjaga yang bilang kalau orang ini (terdakwa) yang ambil," katanya.
Belakangan kata Ikhsan, rupanya kucingnya diambil oleh kedua terdalwa dan diberikan ke seorang bernama Fitri yang tak lain adalah Kakak terdakwa Albar.
"Sebenarnya mau dipulangkan sama bang Budi, tapi si Fitri ini gak mau ngasi. Kakaknya si Albar bilang mau klen lapor polisi pun gak mau aku ngembalikannya. Yaudah kalau mau jalur hukum, karena orangtua saya nangis-nangis kucing itu hilang karena udah sayang," cetus saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, saat dikonfrontir, terdakwa Budi membantah bahwa kucing tersebut jenis persia.
"Gak pak, kucing biasa aja itu, waktu itu istri saya ngidam kucing. Saya sudah punya etiket baik, mau ngembalikan kucing itu. Tapi dia minta Rp 10 juta, saya enggak punya duit pak," cetus terdakwa.
Usai memeriksa saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan agenda tuntutan.
Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan perkara ini terjadi pada hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB, di jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Saat itu, keduanya sedang melintas hendak pulang ke rumah kemudian melihat 1 ekor kucing Persia Warna Abu-abu putih jenis kelamin Jantan melintas berlari masuk ke dalam sebuah gudang.
"Terdakwa sepakat untuk
mengambil kucing tersebut kemudian membawanya pulang, dimana pada saat melintas di depan Gudang KMC yang terletak dijalan Krakatau Ujung para terdakwa bertemu dengan Saksi Pargaulan Silaen," kata Jaksa.
Lalu pada Minggu 31 Agustus 2021 sekitar pukul 15 : 00 WIB saksi korban Muhammad Ikhsan, bersama dengan saksi Pargaulan Silaen datang menemui terdakwa Budiman Harahap dan menanyakan kucing tersebut kemudian terdakwa menjawab bahwa kucing tersebut dibawa terdakwa Albar Sembiring.
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekitar pukul 22 : 00 Wib para terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Metal Kec. Medan Deli kemudian dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatan para Terdakwa dimana saksi korban Muhammad Ikhsan mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," pungkasnya.(put)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3tU8Bdg
Berita Viral
No comments:
Post a Comment