BANDUNG __ Ramainya pemberitaan yang beredar dibeberapa media tentang pembangunan Benteng yang di klaim dilaksanakan oleh pihak PT. Famatex berlokasi dijalan Gempol Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung akhirnya mulai ada titik terang. (10/01/22)
Setelah dari media Investigasi Laskar Bayangkara News mengkonfirmasi melalui surat tertulis ke pihak DPMPTSP dengan nomor : 001-A/29/MI-LBN/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan mendapat jawaban dari pihak DPMPTSP dengan nomor : PU.05/24.DPMPTSP/I/2022 secara tertulis disampaikan, " Bahwa bangunan benteng yang beralamat di jl. Gempol Pangaritan RW 06 Kelurahan Cipadung Wetan Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, setelah dilakukan pencarian data berdasarkan nama PT. Famatex melalui sistem informasi perizinan online DPMPTSP Kota Bandung, Didapati bahwa data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan alamat dimaksud tidak terdapat dalam database perizinan kami, " terangnya secara tertulis.
Sebelumnya Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media Kasi Tramtib LN mengatakan " Bahwa pembangunan benteng yang dilakukan oleh PT. Famatex sudah memiliki izin dan saya sudah melihat surat perizinan (IMB ) tersebut dari dinas Tata Ruangnya dan DPMPTSP ." Ujarnya.
Saat kembali dipertanyakan oleh awak media kalau pembangunan tersebut terbukti tidak ada izin bagaimana tanggapan Bapak (LN) sebagai Kasi Tramtib Pol PP kecamatan...?
LN menjawab " Kalau seandainya pembangunan benteng tersebut tidak ada izin harus di bongkar karena sudah melanggar aturan ." Tegasnya.
Dengan adanya jawaban keterangan surat tertulis dari DPMPTSP Kota Bandung mengenai jawaban keterangan perizinan pembangunan benteng tersebut yang bersifat penting dan juga ditembuskan ke Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung dan Ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung sudah mulai ada titik terang,
Dapat dicermati dan sikap tindakan apa yang akan dilaksanakan oleh para pihak dengan adanya keterangan tersebut, terlebih Pihak Kecamatan Panyileukan yang dikatakan oleh Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan bahwa Kalau seandainya pembangunan benteng tersebut tidak ada izin harus di bongkar karena sudah melanggar aturan.
Di tempat terpisah Pimred Laskar Bayangkara News menyampaikan, "Kami sangat mengapresiasi ketegasan Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan yang dengan tegas berani mengatakan akan membongkar bangunan benteng tersebut bilamana tidak berizin." Ucapnya.
Lanjutnya, " Dalam permasalah temuan ini untuk tetap saling menjaga Kamtibmas agar selalu kondusif serta untuk mencegah diskomunikasi informasi maka diharapkan kepada para pihak dapat menyikapi dengan serius dan rasa keadilan terlebih permasalahan seperti ini berindikasi merugikan nama baik seseorang atau kelompok." pungkasnya.
( YOPI/TIM)
from Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3HN1iaY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment