TOPIFORMASI.COM
Medan- Kasus dugaan perselingkuhan yang meyeret oknum mantan Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergei) DIL dengan Polwan masih bergulir di Propam Polda Sumatera Utara. Kabar terakhir, DIL dan Polwan berinisal Ipda YFM sedang dalam pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Law Firm Genk Justice Kolaborasi (GJK) Rianto SH menilai kasus penyelidikan dugaan perselingkuhan yang menimpa kedua oknum Akpol ini harus transparan. "Ini harus dibuka secara transparan, agar masyarakat mengetahui sampai mana hasil pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan ini," kata Rianto.
Menurut dia, meskipun oknum DIL dan YFM merupakan anggota Polisi, namun dimata hukum semuanya harus sama. "Tidak ada perbedaan dengan masyarakat lainnya. Jadi harus transparan dan terbuka, apalagi yang bersangkutan anggota Polisi," ucap dia.
Menurut Rianto, sesuai dengan Pasal 284 KUHP, terkait kasus dugaan perselingkuhan ini bisa dijerat pidana. "Ketentuan diatas, sangat jelas bahwa baik pelakor (sebagai perempuan yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain), ataupun laki-laki yang telah mempunyai pasangan sah (suami yang direbut oleh pelakor) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergei) AKP DIL dengan perwira Polwan.
"Kalau (oknum) itu pacaran," sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
Ia mengaku kalau oknum AKP DIL tersebut telah memiliki istri. "Tapi dia sudah punya istri," cetusnya.
Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres jajaran Polda Sumut ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. "Dan ini sudah kita proses," terangnya.
Panca sendiri tidak membantah kalau AKP DIL tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergei. "Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat)," akunya.
Pasca Panca mencopot AKP DIL dari jabatannya, Polda Sumut langsung mengeluarkan Telegram Mutasi (TR) Nomor STST/737/X/KEP/2021 tanggal 26 Oktober 2021. AKP DIL dimutasi sebagai Pama Bidpropam Polda Sumut dalam rangka riksa dan Ipda YFM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satreskrim Polres Sergei dimutasi ke Pama Yanma Poldasu dalam rangka riksa. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3GEhf3t
Berita Viral
No comments:
Post a Comment