Batubara. Topinformasi.com
Pencopotan jabatan Ishak Liza sebagai Kadis Sosial diduga terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2020.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batubara Ishak Liza S,Pd,M.Si. Ishak dipanggil berdasarkan surat panggilan tanggal 19 Agustus 2021, nomor: R-783/L.25/Fd/1/08/2021.
"Dalam surat panggilan tersebut, Kadinsos Kabupaten Batubara Ishak diminta menghadap Kasi Penyidikan TP Khusus, pada Selasa 24 Agustus 2021, pukul 09.00 WIB, di kantor Kejatisu, Jalan Jenderal A.H.Nasution Medan.
Dan yang bersangkutan diminta membawa dokumen- dokumen terkait dengan dugaan tindak pindana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Batubara dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) KPM sembako di Dinas Sosial tahun anggaran 2020.
Dalam pelantikan, Jabatan Ishak selaku Kadis Sosial Kabupaten Batubara siserahkan kepada Riyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perpustakaan Kabupaten Batubara. Sementara Ishak menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara.
Pelantikan tersebut dilakukan Bupati Batubara Ir. Zahir M.AP diwakili Sekretaris Daerah Sakti Alam Siregar SH bersama 5 pejabat eselon IVa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara di Aula Kantor Bupati, Lima Puluh, Rabu (1/9/2021).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara menyampaikan bahwa keputusan yang ditetapkan itu merupakan keputusan terbaik. "Sebagai Aparatur Sipil Negara kita wajib menjaga kepercayaan dengan sebaik - baiknya sehingga tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara dapat terpenuhi ", tegas Sakti.
Kepada para Pejabat yang baru dilantik, Sakti berharap dapat meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, bermutu, inovatif dan mengutamakan kepentingan masyarakat. (dr)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2WKRBHE
Berita Viral
No comments:
Post a Comment