August 27, 2021

Di Laporkan Ke Polres Sumenep, Oknum Petugas SPBU Paberasan Rampas HP Wartawan

| August 27, 2021 |

MOKI, Sumenep - Perlakuan  kasar sering terjadi terhadap insan Jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan. kali ini terjadi  terhadap Wartawan media Online Abdus Somad dan Teguh Caesar dari Media Online Teropong Indonesia News yang mendapat perlakuan kasar dan di halang-halangi  oknum petugas SPBU Paberasan  Kabupaten Sumenep, Madura inisal Y. Jum'at, 27/8/2021.


Kedua wartawan tersebut di dampingi kuasa hukumnya Ahmad Azizi SH melaporkan oknum SPBU Paberasan dengan tanda bukti lapor dengan nomor LP/B/199/VIII/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021.


Kejadian tersebut bermula tepatnya pas malam Minggu, pada tanggal 14 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua wartawan dari Media Online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad, bersama Direkturnya, Teguh Caesar, hendak melakukan peliputan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan raya Gapura, tepatnya di Desa Paberasan, kecamatan kota Sumenep, sempat mendapat perlakuan kasar.


" Kami melihat antrian panjang kendaraan bermotor di SPBU Paberasan dan mengambil foto dokumentasi untuk mengklarifikasi ke pihak management SPBU, tapi melihat antrian panjang kami mengurungkan niat dan rencananya akan mendatangi kembali dan ada kepentingan lain (Transfer uang),” jelasnya.


Namun, lanjut Shomad, ketika dirinya hendak pergi meninggalkan areal SPBU sambil boncengan, justru kami didatangi oleh beberapa orang  agar segera berbalik arah lagi ke lokasi pendistribusian BBM.


“Sampai di areal SPBU, kami disuruh masuk ke ruangan pada bagian barat dan di sana, Handphone kami sempat diminta namun kami tidak memberikannya, sehingga sempat tarik menarik dan akhirnya kami pun tak mampu, akhirnya handphone penunjang kami diambil serta beberapa gambar dokumentasi yang menjadi arsip manajemen kami dihapus,” ujarnya.


Lanjut dia, setelah beberapa lama, Kades Paberasan datang ke SPBU, dan menyuruh kami pulang.


“Baru, ketika setelah Kades Paberasan, kecamatan Sumenep kota datang kami disuruh pulang.” imbuhnya.


Sementara Penasehat hukum dari Media Teropong Indonesia News, Ahmad Azizi SH., menyampaikan, selepas melakukan pelaporan bahwa kinerja wartawan itu sudah jelas diatur dalam UU nomor 40 tentang pers, dimana wartawan itu dilindungi oleh undang-undang,


“Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang bekerja, maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,” terang Ahmad Azizi SH.


Lewat jalur hukum yang ditempuh tersebut, dia berharap kedepan tidak terjadi lagi hal yang sama menimpa para kuli tinta.


“Harapan kami, lewat pelaporan ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polres harus bertindak tegas menyelesaikan atau mengungkap kasus ini sampai selesai, karena kalau ini tidak ditindak bisa saja nanti terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini terhadap teman-teman wartawan yang lain itu kami tidak inginkan,” tegasnya.(Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3Blmim1
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top