MOKI, Sumenep - Warga sekitar resah adanya sampah medis B3 yang sengaja dibuang dan dibakar oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di area Rumah sakit umum daerah kelas-D Abuya kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Jum'at, 25/6/2021.
Verri Iswahyudi, S.Sos., S.H., M.Hum Sebagai mantan aktivis dan pakar hukum pidana mengaku melihat sejumlah tumpukan sampah medis B3 yang dibuang di Area rumah sakit dan dibakar." ungkap Verri.
"Pembakaran Sampah Medis dibelakang, Samping dan tengah Area RSUD Abuya Saya melihat banyak sampah medis yang di buang lalu di bakar terangnya saat di hubungi melalui via WhatsApp
Temuan limbah B3 ilegal ini, akan saya laporkan ke pihak berwajib di pemerintah Kabupaten setempat, lalu ke tingkat Provinsi dan juga ke pusat.
“Sebelumnya kami sangat mengapresiasi setinggi-tingginya terkait yang saya lihat dioperasikannya rumah sakit Abuya tipe D Kangean baik apa yang sudah dicapai satu sisi itu membawa kemaslahatan bagi sebagian masyarakat kepulauan Kangean," ujarnya.
Tapi di sisi lain sambung dia, ada hal yang di kesampingkan para pimpinan kita baik itu dari dinas kesehatan lupa bahwa sampah medis yang berkeliaran bertebaran bahkan dibakar di areal rumah sakit itu sangat merugikan masyarakat di sekitar,” ujar Verri
"Dan paling di sayangkan tempat Pembakaran Sampah Medis bersebelahan dengan Sumber Mata Air yang di fungsikan oleh PDAM, hal tersebut sangat berbahaya, karena sampah medis ini sama dengan sisa sisa BOM Nuklir yang habis meledak."sambungnya.
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep IWAN UTOMO mengungkapkan
Seharusnya Sebelum beroperasi Rumah Sakit tersebut mempunyai mesin incinerator dan kalau memang pihak rumah sakit Abuya tersebut membakar sampah medis B3 di luar incinerator tersebut itu adalah pelanggaran berat, dan kalau tidak mempunyai mesin incinerator, maka rumah sakit tersebut harus ber MOU dengan pihak ketiga,” terangnya
Kepala dinas kesehatan Agus Mulyono memberitahu bahwa Sampah medis RSUD Abuya disatukan dengan puskesmas Arjasa.
"Untuk sampah medis Rumah sakit Abuya di satukan dengan sampah puskesmas Arjasa, karena Puskesmas Arjasa ber MOU dengan pihak ketiga, jadi lebih jelasnya sampean tanya kepada Kapus Arjasa, ungkapnya.
Atas temuan di lapangan tersebut, Pihak terkait atau KLHK harus melakukan pengamanan lokasi dengan melakukan penyegelan karena adanya dugaan pidana Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi:
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” pungkasnya.(Sr)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3jefaSo
Berita Viral
No comments:
Post a Comment