June 25, 2021

Bebas di Pasaran, Air Minum Kemasan SEMOGA BERKAH di Duga Tidak Berizin

| June 25, 2021 |

MOKI, Sumenep - Air minum kemasan SEMOGA BERKAH yang diduga tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM RI, SNI, Sertifikasi Halal dari MUI, ISO, namun ber- oprasi di Desa Sambakati Kecamatan Arjasa pulau Kangean Kabupaten Sumenep, Madura. Jum'at (25/06/2021).


Menurut Narasumber yang tidak mau  di sebutkan namanya, Berinisial HN, air kemasan yang di beri Lebel SEMOGA BERKAH di duga belum mengantongi izin BPOM RI, SNI, Sertifikasi HALAL dari MUI, ISO, namun sudah diperjual belikan diwilayah Kangean dan sekitarnya


"Inilah yang membuat warga resah Karena sangat merugikan konsumen dan masyarakat Kepualaun secara umum, dan diragukan kesehatan dan kehalalannya ungkap salah satu warga, semestinya, lanjut dia, Pengusaha harus lebih hati-hati dan Pro Aktif melaporkan usahanya, jangan hanya mementingkan dari sisi ekonomi yang didapat," ujarnya


Atas pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tersebut bertentangan dengan UU RI no.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan BAB 3 Pasal 80 Ayat 4 Junto Pasal 21 Ayat 3 menyatakan bagi Produsen air minum yang menyalahi aturan Kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 Tahun Dan Denda Rp 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah )


Dan UU RI No.8 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang - undangan. dan  Pasal 15 juga Pasal 62 Ayat 1 di ancam Pidana paling lama 5 Tahun Penjara dan denda paling banyak 2.000.000.000 ( Dua Miliar Rupiah ) pungkasnya, (Sr)



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/35Ntl9k
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top