December 27, 2020

Unit Sat Resnarkoba Polres Langsa Ciduk Seorang DPO

| December 27, 2020 |
Tersangka BSY dan barang bukti yang diamankan di polres Langsa. Minggu (27/12/2020).

MOKI, LANGSA : Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Sabtu 26 Desember 2020, pukul 23:00 Wib, meringkus salah seorang buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengamankan 15,35 Gram BB (Barang Bukti) Narkoba jenis Sabu.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman, STK, SIK, sebagaimana yang dilansir awak media, minggu (27/12/2020). mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.


Dikatakan, tersangka BSY Bin A alias Kaos (29) warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat merupakan target yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Jais diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba saat mengendarai sepeda motor didepan rumah nya bersama barang bukti Shabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor 0853 9955 2236, 1 unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, nomor 0853 9955 2236, 1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW, 1 lakban warna hitam," jelas IPTU Imam.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Jais bersama barang bukti diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.(Han).



from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2L1Ue1S
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top