MOKI, Nias Selatan-Pjs Bupati Nias Selatan, Ria Novida Telaumbanua menghadiri rapat Paripurna DPRD Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD setempat berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Nias Selatan Jalan Saonigeho Km. 3 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara, Selasa (03/11/2020).
Rapat yang dilaksanakan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Fa'atulo Sarumaha, S.IP, MM dihadiri 19 orang Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Wakapolres Nias Selatan, Kompol J. Lumbantoruan, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan para Camat.
Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST
Menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum maka rapat tersebut digelar sesuai keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan nomor : 170/19/KPTS/DPRD-NS/2020 tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Nisel. Badan musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan kemudian menindaklanjuti keputusan itu untuk dilakukan penjadwalan terhadap perubahan jadwal kegiatan, bebernya.
Lanjutnya, sedangkan, kegiatan yang belum terlaksana sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Badan musyawarah DPRD Kabupaten Nias Selatan tertanggal 02 Oktober 2020 sejak diputuskannya keputusan DPRD itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, tandasnya.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Ria Novida Telaumbanua menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan, Badan Musyawarah dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik hingga jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. (doeha)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3jSn7cP
Berita Viral
No comments:
Post a Comment