Topinformasi.com,
Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit becak bermotor (Betor), Selasa (20/10/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku adalah IPL (21), warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza membenarkan telah menangkap pelaku penggelapan 1 unit betor.
“Pelaku diamankan atas laporan pemilik betor yakni Romulus, dengan nomor: LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak, tanggal (20/10/2020) kemarin,"ungkap Arfin.
Menurutnya, peristiwa penipuan dan penggelapan yang menimpa korban terjadi, Rabu (29/4/2020), pagi lalu, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku awalnya sedang berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Lalu, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.
Kemudian, pelaku memanggil Marko Panjaitan dan menyuruhnya untuk mengantarkannya ke rumahnya, berada di Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Setelah diantarkan, Marko Panjaitan pun pergi meninggalkan rumah pelaku. Namun pelaku mengejar Marko Panjaitan hingga sampai ke simpang tiga. Disitu pelaku menyuruh Marko Panjaitan berhenti di simpang itu dan menyuruhnya menunggu. Karena pelaku hendak menunggu ibunya.
Akan tetapi, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut, sehingga Marko Panjaitan menunggu pelaku sekitar 20 menit di simpang itu. Karena terlalu lama menunggu, Marko Panjaitan pun akhirnya mengecek kerumah pelaku.
Setelah sampai dirumah itu, Marko Panjaitan melihat pelaku melarikan diri, dengan membawa betornya.
Atas kejadian itu, Marko Panjaitan melaporkannya kepada Romulus selaku pemilik betor yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya," jelas Arvin lagi.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga Rp 1 juta. Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3osdULM
Berita Viral
No comments:
Post a Comment