Topinformasi.com-RP (39) warga Jalan Brigjen Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Delitua lantaran melakukan pencurian disebuah toko Sperpart.
Dalam aksi pencuriannya tersebut, RP melakukan nya bersama rekannya J yang saat ini dalam pengejaran/DPO.
RP melakukan pencurian itu, pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, disaat pemilik ruko sedang keluar.
"Pemilik ruko Marshen Dinarta (21) warga Dusun 1, Desa Sei Rampah. Sementara rukonya berada dekat rumah pelaku,"ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Sabtu (24/10/2020) malam.
Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka para pelaku menguras barang barang yang ada didalam berupa 1 buah mesin pompa Sanyo, 21 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy. 2 buah jam tangan merek Michael kros dan merek Alexander Christie. 1 buah TV ukuran 32 Inch, 1 unit AC, 1 unit kulkas merk Polytron. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Delitua.
"Begitu mendapat laporan korban personil langsung meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka. 2 hari setelah kejadian pelaku berhasil kita tangkap tak jauh dari rumahnya. Sementara seorang rekannya J dan penadahnya D masuk daftar pencarian orang (DPO),"ujar kanit Reskrim.
Ditambahkannya, dari tersangka berhasil sebagai barang bukti berupa, 11 pasang lingkar sepeda motor jenis Aloy, 3 unit ban sepeda motor, 1 gulungan kabel listrik.(db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34oFKAs
Berita Viral
No comments:
Post a Comment