September 22, 2020

Komisi II DPRD Sumenep, Perda Tataniaga Tembakau Harus Berpihak Pada Petani

| September 22, 2020 |
MOKI, Sumenep - Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Juhari menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau kadaluarsa dan perlu direvisi. Selasa, 22/9/2020.

Perda yang mengatur soal tataniaga tembakau sudah kadaluarsa dan perlu diaktualisasi, perlu direvisi.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pihaknya menyatakan, banyak poin yang perlu dirubah, sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas.

"Banyak poin yang perlu dirubah, sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas," kata Juhari, Anggota Komisi ll DPRD Sumenep.

Menurutnya, perda tersebut terkesan lebih berpihak kepada pengusaha tembakau.
Oleh sebab itu lanjut Juhari, perda yang baru nanti juga mengatur pola komonikasi pihak gudang, atau perusahaan dengan petani. Misalnya, pada tiga bulan jelang musim panen perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tatacara pembelian hingga kuota serapan.

“Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan, meski tidak bisa mengatur soal harga,” tandasnya.(Sr)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2RODTOl
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top