Topinformasi.com
SUNGGAL - Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya (Wilkum), Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kali ini yang menjadi tersangkanya berinisial AR (25) warga Jalan Jaya Tani, Medan. Ia ditangkap personil Polsek Sunggal setelah adanya laporan dari korbannya Irwan (25) warga Jalan Jamin Ginting Medan, yang mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (3/9/2020) menjelaskan. Pengungkapan kasus itu
saat personil melaksanakan patroli mobile, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas. Sewaktu mengitari seputaran Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, personil melihat kerumunan warga yang sedang membantu korban yang saat itu sedang panik atas hilangnya sepeda motornya.
Selanjutnya personil mengintrogasinya dan memboyongnya guna melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah mencuri sepeda motornya. Dari keterangan korban yang juga sempat melihat pelaku saat mencuri sepeda motornya, personil langsung melakukan penyisiran.
Sampainya di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, korban melihat pelaku sedang mendorong sepeda motornya yang diduga mogok. Tanpa menunda waktu personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung memboyongnya ke Komando.
"Dari tangan tersangka juga berhasil kita amankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah BK 4286 RAL yang merupakan milik korban. Saat ini tersangka masih kita periksa secara intensif guna pengembangan kasusnya. Sementara kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, tutup Kanit.(db)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/3hUosiV
Berita Viral
No comments:
Post a Comment