August 29, 2020

Komplotan Pencurian Sepeda Motor, Dihadiahi Timas Panas Oleh Polsek Sunggal

| August 29, 2020 |

Topinformasi.com

SUNGGAL - Dua orang pria yang diduga komplotan Curanmor, berhasil di ringkus unit Reskrim Polsek Sunggal. Selain di ringkus, ke-dua pria itu juga dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas saat dilakukan pengembangan terhadap rekannya E yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (29/8/2020) menjelaskan. Kedua tersangka yang kita amankan itu, MMES (34) warga Pangkalan Brandan, dan MIM (28) warga Kelurahan Tanjung Rejo.

Ke-dua nya diamankan lantaran melakukan curanmor di sebuah rumah milik Ratih yang berada di perumahan Tasbi II Blok IV, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu (6/82020) lalu. 



Dari laporan korban tersebut, personil langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi. Dari pemeriksaan rekaman layar CCTV rumah korban, personil berhasil mengungkap identitas para tersangka. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para tersangka.


"Dari rumah korban, para tersangka ini berhasil mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 2250 AGE," beber Kanit Reskrim Polsek Sunggal.


Lanjutnya, pada Selasa (25/82020) salah seorang tersangka MMES diketahui keberadaannya, sehingga dengan gerak cepat personil langsung meluncur guna melakukan penangkapan. Di jalan Amal Medan tepatnya sebuah rumah kosong, berhasil mengamankan tersangka serta sepeda motor milik korban.


"Sepeda motor yang kita amankan milik korban yang dicuri tersangka dari rumah korban. Tapi plat kendaraan sudah di rubah guna penyamaran,"


Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap MMES, ia mengakui perbuatan itu dilakukan bersama 2 rekannya MIM dan E. Dari situ, personil langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka MIM di Desa Parbuluan Kabupaten Dairi, pada Rabu (26/8/2020).


Namun, pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka E, ke-dua tersangka melakukan perlawanan dan kabur. Terpaksa personil melakukan tembakan terarah dan terukur dan mengenai kaki ke-dua tersangka sehingga ke-dua tersangka dapat dilumpuhkan.


"Keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kanit Reskrim Polsek Sunggal.(db)



from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/32AG1hB
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top