Kakanmenag Bener Meriah Aceh H Saidi B S.Ag MA |
Maka dari itu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), menggelar kegiatan Bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah, Kamis (23/7/2020) di aula SMAN 1 Bukit Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bener Meriah, H Saidi B S.Ag MA ketika ditanyakan mengenai hal tersebut memaparkan, hari ini Kantor Kemenag Brener Meriah melalui seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) mengelar kegiatan bimbingan perkawian Pra Nikah bagi remaja usia sekolah, dengan peserta sebanyak 100 orang siswa/i yang merupakan murid dari sekolah SMA Negri 1 Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Program Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi usia remaja yang tergolong pelajar sebenarnya perencanaan tersebut akan direalisasikan bulan Maret 2020 yang lalu, namun dikarenakan situasi kita terkena bencana Virus Corona, oleh karena kitu dibatalkan dan sekarang;lah baru dapat dilaksanakan, ujar Kakan Menag H. Saidi B S.Ag MH.
Menurut H Saidi, program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para usia muda belia khususnya para pelajar, agar mereka memahami bagaimana berumah tangga yang Sakinah dan Warammah. Oleh karena itu pembekalan bagi kalangan usia muda untuk mengetahui bagaimana membina rumah tangga yang sebenarnya sangatlah diperlukan agar tidak terjadi kasus seperti sekarang ini.
Kegagalan dalam membina rumah tangga yang dialami pasangan muda belia yang sekarang terjadi di kabupaten Bener Meriah dari bulan Januari s/d bulan Juni 2020 hingga mencapai lebih dari 200 kasus, merupakan anggka yang sangat tinggi dan harus jadi perhatian khusus bagi Orang tua dan Pemerintah Daerah. Dan untuk terjadi kembali hal hal yang tidak kita inginkan maka, perlunya pencerahan dan pemahaman bagi mereka yang berusia muda dan belia bila mereka melaksanakan pernikahan dini, ungkap H Saidi.
Diharap para pelajar bagi agar mereka lebih fokus kepada pendidikan di sekolah hingga sampai tamat di tingkat SLTA, jangan buru buru menikah karena idelnya menikah sesuai UU Perkawinan wanita minimal berusia 21 tahun. Maka dari itu lebih baik memikirkan Studi melanjutkan ke jenjang Universitas untuk masa depan yang lebih baik.
Program ini merupakan program lanjutan dan dilakukan secara kontinyu, dimana program ini dilaksanakan setahun sekali, dimana tahun sebelumnya pihaknya juga telah mengelar di Sekolah tingkat Madrasah Aliyah. Program ini setiap tahunnya akan tetap kami usulkan sebagai bagian dari kegiatan Kementrian Agama sebagi fasilitator yang terkait dengan keluargan Sakinah, tukas Kakan Menag Kabupaten Bener Meriah Aceh, H Saidi B S.Ag. MA. (Tiopan. AP)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2D0PzJS
Berita Viral
No comments:
Post a Comment