June 29, 2020

Surat Edaran UPTD Pelabuhan Ulhee L Binheue, Meresahkan Masyarakat Sabang

| June 29, 2020 |
MOKI, Sabang-Masyarakat Sabang dikejutkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor. 552/222/UPTD/VI/2020 yang berbunyi, Sehubungan dengan pengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) maka dengan ini kami beritahukan kepada penumpang dari Sabang, yang akan berangkat menuju Banda Aceh, untuk dapat melampirkan surat kesehatan Swab Test sebagai syarat yang diperlukan untuk izin berangkat.

Surat Edaran tersebut ditandangani oleh kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ule Lheue Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh M.Isa, S.Sos, pada tanggal 27 Juni 2020 dan ditempelkan di gedung pelayanan penyeberangan dermaga Ule Lheue Banda Aceh.

Terkait keresahan masyarakat Sabang atas Surat Edaran tersebut tokoh masyarakat Sabang Albina Arahman,ST,MT menyampaikan, sehubungan dengan adanya surat dari kepala UPTD pelabuhan Ule Lheue yang mewajibkan penumpang kapal dari Sabang menuju Banda Aceh, yang mewajibkan memperlihatkan surat keterangan sehat dari instansi terkait.

Maka, saya selaku tokoh masyarakat Sabang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk meralat kembali kebijakn tersebut. Agar, keresahan masyarakat pulau Weh dapat kembali teratasi., pinta Albina, yang juga mantan anggota dewan ini.

Ia menambahkan, janganlah penumpang yang notabenenya adalah masyarakat Sabang dipersulit menuju kota Banda Aceh. Status Sabang saat ini masih aman dari penyebaran Virus Covid-19.

Kalau pun ada pasien yang beberapa waktu lalu positif juga telah diisolasi diobati di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, sehingga penyebaran di Sabang saat ini nihil., tegasnya.

Pun begitu, kewaspadaan kami di Sabang masih tetap tinggi, namun hal ini tidak lah menjadi alasan untuk mewajibkan penumpang dari Sabang harus menyertakn surat sehat.

Kebutuhan dan urgensi warga Sabang untuk menuju kota Banda Aceh, sangat tinggi karena saat ini kebutuhan ekonomi Sabang masih bergantung dengan kota Banda Aceh, maka itu hal ini kiranya tidak berefek memperparah kondisi sosial ekonomi kota Sabang saat wabah Covid-19 ini.

“Kami menilai kebijakan UPTD Ule Lheue atas nama Pemko Banda Aceh ini terburu-buru dan tidak matang, terbukti sebelumnya surat pemberitahuan tersebut menyebutkan penumpang wajib memperlihatkan surat hasil swab test, setelah diprotes warga Sabang dan disadari terjadi kekeliruan surat tersebut diralat hanya dengan mencoret penyebutan swab test dan diganti dengan wajib surat sehat saja, ini makin memperlihatkan, bahwa kebijakan ini belum matang dan terburu-buru., tegasnya.


Ia juga berharap, Kepada Walikota Banda Aceh Aminullah Usman,SE,Ak,MM, agar dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut. Konon, Aminullah dulu juga pernah tinggal di Sabang, tentu memahami kesulitan dan kesukaran yang dialami oleh setiap warga Sabang yang hendak menuju ke Banda Aceh., sebut Albina Arahman.

Herannya, tak lama kemudian Kepala UPTD pelabuhan penyeberangan Ule Lheue M.Isa, S.Sos mengeluarkan surat pemberitahuan pembatalan melampirkan surat swab test bagi masyarakat Sabang menuju Banda Aceh, dengan Nomor. 553/22. (Tiopan)


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/3dJjRgO
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top