MOKI, Nias Selatan-Tim Penyidik Polres Nias Selatan (Nisel) gelar kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Nisel Iptu Iskandar Ginting, SH dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nisel dan Pengacara dari para pelaku pelaku pembunuhan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Sadis dan perampokan berecana dengan korban Midarnis Chaniago, seorang nenek berusia 70 tahun memperagakan 25 adegan oleh tersangka dengan peranan masing-masing. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mako Polres Nisel, Jalan M. Hatta Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Senin (29/06/2020)
Peristiwa pembunuhan terhadap Midarnis Chaniago diketahui pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB saat hati Raya Idul Fitri di Desa Bais Baru Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara.
Proses rekonstruksi berlangsung ada 25 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi mulai dari pelaku datang, melakukan pembunuhan, hingga pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencari tahu fakta bagaimana kejadian pada saat pelaku melakukan perbuatannya. Aksi sadis tersebut dilakukan oleh keponakannya sendiri, Azriman Chaniago alias Riman (38) bersama dua rekannya Muhammad Darlin alias CAP (33) dan Aldi Evandara alias Aldi (20).
Dimana sebelumnya setelah mendapat laporan kasus pembunuhan pada 29 Mei 2020, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ny Lubis menjelaskan bahwa ia melihat Riman sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 05:00 WIB. Maka tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap CAP dan mengatakan bahwa Riman ada keluar dari belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 03:00 WIB.
Sat Reskrim Polres Nisel dan Polsek Pulau-Pulau Batu melakukan gelar perkara yang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan melakukan panangkapan terhadap Riman. Pasca ditangkap, tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap Riman, ia tidak mengakui perbuatanya.
Selanjutnya, tanggal 01 Juni 2020 yang diduga tersangka Riman dibawa ke Polres Nisel untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan tambahan. Akhirnya Riman menerangkan pembunuhan tersebut dilakukannya bersama CAP. Polisi pun menangkap CAP pada tanggal 03 Juni 2020. Hasil pemeriksaan terhadap CAP, ianya mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut beserta dua rekannya, yakni Riman dan Aldi.
Proses selanjutnya hari itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Aldi, pria itu pun mengakui perbuatannya. Aldi juga menunjukan kepada petugas tempat di mana ianya menyembunyikan perhiasan / emas milik korban di belakang rumah CAP.
Atas terjadinya dugaan tindak pidana "Pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau Pencurian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia" sebagaimana pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana. Diancam hukuman mati. (doeha)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2NCzUlN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment