June 09, 2020

Lagi, Pemerintah Aceh Timur Terima Hibah Bawang Merah Dari Bea Cukai Langsa

| June 09, 2020 |
Serah Terima Hibah Bawang Merah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan Kantor Pelayanan  Beacukai  Langsa di halaman Kantor Setdakab Aceh Timur, Selasa 9 Juni 2020.
MOKI, IDI -  Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menerima hibah komoditas  Bawang Merah sebanyak 4 ton dari kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa. Acara serah Terima berlangsung dalaman kantor Bupati Aceh Timur, Selasa 15 Juni 2020.

Usai diserahkan secara simbolis Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur  Syahrizal Fauzi, S. STP, M. AP mengaku akan segera menyalurkan hibah tersebut kepada penerima

"Kita telah Menerima bantuan hibah bawang merah dari beacukai. InsyaAllah besok Bantuan ini bakal disalurkan kedalam beberapa kecamatan yang telah memasukkan permohonan kepada kita, " ujar Syahrizal Fauzi.

Selalu pemerintah kabupaten Aceh Timur Syahrizal mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pihak beacukai yang telah menghibahkan bawang merah ditengah pandemi corona.

"Kita tahu bersama covid 19 sangat berdampak pada ekonomi masyarakat saat ini. Hibah bawang merah ini akan membantu masyarakat didalam situasi pandemi ini, " kata Syahrizal seraya meminta hubungan kerjasama baik tesebut terus berlanjut.

Bawang Merah Aman di Konsumsi

Sementara itu Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Tri  Hartana mengatakan bawang merah hasil penindakan itu aman  untuk dikonsumsi. Hal itu merujuk pada surat kepala stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh nomor 2651/KR.040/K.41.D/05/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang laporan hasil pengujian 056/K.41.D/IKT/05/2020.

"Komoditas Bawang merah yang kita hibahkan ini  aman dikonsumsi sesuai hasil uji lab dinyatakan bebas OPTK," kata Tri.

Selaku pemberi hibah Tri berharap bantuan bawang merah itu bisa  membantu dan dimanfaatkan oleh masyarakat di tengah wabah covid 19 ini.  Apalagi Hibah ini katanya lakukan sesuai kesepakatan dan persetujuan peruntukan Barang milik negara. BMN bisa dihibah  dengan persyaratan untuk kepentingan sosial kemanusiaan, tidak mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, Lingkungan dan Moral bangsa.

" Maka dengan kondisi saat ini sangat tepat kita hibahkan. Mudah- mudahan ini dapat membantu masyarakat, " pungkas Tri seraya menyebutkan komoditas Bawang merah tersebut merupakan hasil penindakan import ilegal oleh tim patroli gabungan TNI AL Dan Lhok Semawe.

Hadir dalam acara serah Terima itu diantaranya, Kadis Perdangangan, Koperasi dan UKM, Iskandar, SH, Kasatpol PP dan WH T. Amran, SE, MM, Kadis Pertanian Mahdi, SP, Perwakilan Stasiun Karantina Banda Aceh, Danposmat Kuala Langsa, Danposal IDI Rayeuk dan tamu undangan lainnya. (RH).


from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2MH5Jtl
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top