Walikota Langsa Usman Abdullah, SE. Memberlakukan jam malam. |
Lebih lanjut dikatakan kita berada dalam Status Tanggap Darurat dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah, jadi kepada para Geuchik agar setiap warganya yang baru pulang dari luar daerah atau tamu yang masuk wajib lapor, dan Para Camat harap berkomunikasi dengan Geuchik diwilayahnya masing-masing terhadap keramaian di Kampung untuk di hentikan. Oleh sebab itu, kita batasi aktivitas malam agar masyarakat tidak melakukan aktivitas diluar rumah pada malam hari. Jam malam ini juga diberlakukan kepada pengelola Warung Kopi, Rumah Makan Cafe-Cafe, Pasar, Swalayan, Karoeke, Wahana Permainan, Tempat Hiburan, Tempat Wisata/Rekreasi, Tempat Olahraga, dan Tempat Usaha lainnya.
Surat keputusan Gubernur Aceh. |
Selanjutnya untuk mendukung operasional antisipasi Covid-19 Pemko Langsa akan melakukan pergesaran anggaran termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai izin Gubernur. Kepada fakir miskin selama pemberlakuan jam malam direncanakan untuk disantuni dalam bentuk kebutuhan pokok. Demikian keputusan rapat yang disampaikan Walikota Langsa.(RH).
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2QTjeJ6
Berita Viral
No comments:
Post a Comment