Topinformasi.com-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan Konfresnsi Pers pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkoba yang merupakan hasil OPS Antik Toba 2020 Periode 27 Januari 2020 s.d 02 Februari 2020 ,Senin (3/2) Sekira pukul 10.00 Wib.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhony Edizon Isir di dampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riadi menjelaskan ,"Adapun pengungkapan kasus menonjol tindak Pidana Narkoba dengan Jumlah tersangka 8 orang dan 6 LP, 1 orang dilakukan tindakan tegas dan terukur meninggal dunia.
Seorang Kurir Jaringan peredaran narkoba berinitial MY tewas ditembak di Kebun binatang Simalingkar karena melakukan perlawanan,Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba sebanyak10.100 gram shabu5.500 butir pil extacy,Terang Kapolres.
Pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam ) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) .
Masyarakat yang diselamatkan :
Narkotika Gol. I jenis shabu seberat 10.100 ( sepuluh ribu seratus ) gram dapat
menyelamatkan anak bangsa sebayak 100.100 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang penguna.
Narkotika Gol. I Jenis pil extacy sebanyak 5.500 ( limaribu lima ratus ) butir, dapat
menyelamatkan anak bangsa sebayak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1
orang pengguna. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2Umr54i
Berita Viral
No comments:
Post a Comment