MOKI, Sumenep - Tak terima di jadikan sebagai tersangka oleh Polda Jawa timur dalam kasus tataniaga migas pasal 53 huruf D UU no 22 tahun 2001 akhirnya Kepala cabang PT. PPI cabang Sumenep melalui kuasa hukumnya melakukan upaya Praperadilkan ke Krimsus Unit 2 Polda Jatim yang di daftarkan di Pengadilan Negeri Sumenep. Kamis, 2/1/2029. Dengan Nomer registrasi 1/Pid.Pra/2020/PN Smp.
Melalui Kuasa Hukumannya, Farid Fathori, AF, SE, MH. MM. menjelaskan, ramainya dalam pemberitakan selama ini bahwa kliennya terlibat dalam penyalagunaan BBM bersubsidi dan dikaitkan dengan penangkapan kasus yang terjadi di kecamatan Blege Kabupaten Bangkalan yang di lakukan Krimsus Polda Jatim itu tidak benar.
"Dan itu di perkuat oleh Pernyataan Kasubbid Krimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi bahwa Masduki Rahmad selaku kepala cabang PT. PPI Sumenep tidak terlibat penyalagunaan BBM bersubsidi," katanya pada sejumlah media. Kamis (2/1).
Namun lanjut Farid sapaan akrabnya, pihaknya juga tidak membantah bawah kleinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dengan pasal yang di sangkakan, pasal 53 huruf D UU 22 tahun 2001.
"Dimana penetapan klein kami sebagai tersangka kami uji secara hukum dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila kedepan klein kami masih tetep diberitakan di sangkut pautkan dengan penyalagunaan BBM bersubsidi/ BBM Ilegal kami akan melakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku," tandasnya.(SR)
Melalui Kuasa Hukumannya, Farid Fathori, AF, SE, MH. MM. menjelaskan, ramainya dalam pemberitakan selama ini bahwa kliennya terlibat dalam penyalagunaan BBM bersubsidi dan dikaitkan dengan penangkapan kasus yang terjadi di kecamatan Blege Kabupaten Bangkalan yang di lakukan Krimsus Polda Jatim itu tidak benar.
"Dan itu di perkuat oleh Pernyataan Kasubbid Krimsus Polda Jatim AKBP Wahyudi bahwa Masduki Rahmad selaku kepala cabang PT. PPI Sumenep tidak terlibat penyalagunaan BBM bersubsidi," katanya pada sejumlah media. Kamis (2/1).
Namun lanjut Farid sapaan akrabnya, pihaknya juga tidak membantah bawah kleinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dengan pasal yang di sangkakan, pasal 53 huruf D UU 22 tahun 2001.
"Dimana penetapan klein kami sebagai tersangka kami uji secara hukum dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep," jelasnya.
Dia menambahkan, apabila kedepan klein kami masih tetep diberitakan di sangkut pautkan dengan penyalagunaan BBM bersubsidi/ BBM Ilegal kami akan melakukan upaya hukum sesuai UU yang berlaku," tandasnya.(SR)
from MOKI I Kabar-Investigasi.com https://ift.tt/2sF3nVt
Berita Viral
No comments:
Post a Comment