December 10, 2019

Polres Langsa Berhasil Temukan DPO Di Rumahnya

| December 10, 2019 |
MOKI - LANGSA : Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan satu orang tersangka, AR, 49 di rumahnya, yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) tentang kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Dusun Panton Rayeuk Desa. Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten  Aceh Timur. Senin (9/12/2019).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, kepada awak media. Selasa (10/12/2019) tersangka AR berhasil diamankan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sudah kembali ke rumahnya di Desa. Alue Bu Tunong Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri." Ujarnya.

Lanjut Kasat Narkoba, sekira pukul 22:00 WIB anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan AR di rumahnya dan mengamankan barang-bukti dua unit HP dan satu mobil Toyota Avanza warna Putih, No Pol BK 1366 RK.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka AR ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka HS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, Selasa (3/12/2019) sekira pukul 01:30 di Dusun. Rukun Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota. 

"Saat itu disita barang bukti ganja dari tersangka HS seberat 4.000 gram (4 kg) yang didapatkan dari tersangka AR sebanyak 5.000 gram (5 kg) dengan harga jual Rp1 juta perkilogramnya.

Pada saat diinterogasi, tersangka AR mengakui dirinya telah menyerahkan ganja kepada tersangka HS yang merupakan menantunya sendiri. "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(RH).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2E5SoX7
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top