October 27, 2019

Muzakarah Ulama se Aceh Selatan Berhasil Buat Tujuh

| October 27, 2019 |
MOKI - ACEH SELATAN : Muzakarah Ulama se-Aceh Selatan yang diselenggarakan, di aula hotel Dian Rana Tapaktuan, sejak Senin (21/10/2019) hingga Kamis (24/10/2019),yang berlangsung belum lama ini  berhasil merumuskan tujuh rekomendasi penting.

Muzakarah ulama yang diprakarsai Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan dan ditutup Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk. H. T. Armia Ahmad, di aula Dian Rana, Tapaktuan, Kamis (24/10/2019).

Perumusan tujuh rekomendasi muzakarah ulama Aceh Selatan, yakni Pemerintah daerah agar membentuk Badan Rukyatul Hilal di tingkat kabupaten, Menghimbau kepada seluruh masyarakat/umat untuk saling menghargai perbedaan dalam penetapan l Ramadhan dan 1 Syawal.

Selanjutnya, mengusulkan kepada MPU Aceh untuk mengeluarkan fatwa tentang zakat makanan pokok disuatu tempat yang tidak dijadikan makanan pokok di tempat yang lain. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengsosialisasikan dan mengawasi transaksi carter, kontrak, gala dan mawah agar sesuai dengan mu’amalah syari’ah.

Kemudian, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat membuat Peraturan Bupati tentang wisata halal sesuai Syariat Islam serta adat dan budaya Aceh. Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan terhadap pelaku dan tempat wisata untuk terwujudnya wisata halal dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku wisata yang melanggar syariat islam.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MPU Aceh Selatan, Masrizar, S. Hut selaku panitia pelaksana muzakarah, mengatakan, muzakarah diikuti ratusan peserta yang terdiri dari para ulama, tengku-teungku dayah (pengajar pondok pesantren), cendikiawan muslim daerah, tokoh masyarakat, pegiat sosial keagamaan dan kalangan pejabat di Aceh Selatan.

Dia mengatakan, sejumlah materi yang diangkat dalam seminar seperti pariwisata dan syariat Islam, disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Aceh Selatan, Nyak Mansur, SE. Tinjauan Mazhab Syafi’i terkait zakat makanan produk bukan makanan pokok pada suatu tempat disampaikan oleh MPU Aceh.

Selanjutnya, materi tentang metodelogi rukyatul hilal dalam penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri disampaikan oleh Ayah Cot Trueng dan Alfirdaus Putra dari Kamenag Aceh. Materi tentang carter, kontrak dan gala (gadai) dalam tinjauan Islam disampaikan Abon Tgk. Hasbi Nyak Diwa.

Menurut Masrizar, tujuan seminar untuk menjalin silaturahmi antara ulama dengan ulama dan masyarakat. Selain itu, mengkaji masalah keagamaan yang muncul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam bidang muamalah dan syariat Islam dan mencari solusi atas pandangan berbeda dalam masyarakat.
     
“Atas kesimpulan dari bahasan materi, dilahirkan sejumlah rekomendasi untuk tindaklanjut oleh para pemangku kepentingan dan menjadi pedoman masyarakat,” pungkasnya.(YN).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/34ahxLd
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top