October 30, 2019

Kejari Langsa, Bongkar Kasus Lama Pengadaan Genset RSUD Langsa

| October 30, 2019 |
MOKI - LANGSA : Mencuatnya kabar dikalangan insan pers Kota Langsa, tentang penahanan Wadir RSUD Langsa dan beberapa tersangka lainnya. Mendapatkan informasi tersebut, awak media langsung berkumpul dihalaman Kantor Kejaksaan (Kejari) Langsa, sejak pukul 15.00 WIB, sambil menunggu keterangan pasti dari kejaksaan negeri setempat. Selasa (29/10/2019).

" Pantauan, kabarinvestigasi.com, para wartawan yang berada di halaman kejaksaan negeri Langsa, beramai - ramai menunggu sejak sore, hingga pukul 22.30 WIB, barulah mendapatkan keterangan Pers secara resmi dari Kejaksaan Negeri Langsa, setelah keempat tersangka tersebut, digiring petugas ke dalam mobil tahanan, kemudian dilanjutkan ke LP kelas II B Langsa.

" Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim SH. Menjelaskan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat tersangka, tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya pada RSUD langsa tahun 2016 dengan nilai 1,8 milyar rupiah, demikian disampaikan dalam keterangan pers terhadap empat tersangka yang ditahan, diantaranya berinisial, AP (Wadir ADM RSUD Langsa) DI (anggota Pokja RSUD Langsa) DS, (Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri) dan S (Direktur CV. Serasi Nusa Indomec).

" Lebih lanjut kata, Ikhwan Nul Hakim, Guna mengantisipasi keempat tersangka ini, melarikan diri atau upaya penghilangan barang bukti, maka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober sampai dengan 17 November 2019. Mendatang.

Dalam pelelangan pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya itu terjadi persekongkolan sehingga berdasarkan LHP BPK RI No. 28/LHP/XXI/2019 tanggal 16 September 2019 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 269.675.190.

"Negara dirugikan sebesar Rp 269.675.190 akibat dari pelelangan yang tidak benar itu. Karena CV Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualitas dan dalam pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan oleh CV J&J Powerindo," terangnya.

Saat awak media menanyakan, apakah penangkapan keempat tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan awal untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lain yang sudah lama terpendam di Kota Langsa. Ikhwan menjawab, tentu bagaimanapun juga apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti.

"Sepanjang bukti informil dan materil yang berkaitan dengan tindak pidana terpenuhi, maka akan kita tindaklanjuti, ujarnya.

"Sementara kami baru menjabat disini dan kami masih melakukan pemetaan. Tetapi kami terus fokus dalam kasus ini, karena kasus ini sudah lama," Tutupnya, diakhir keterangan Pers.(RH).

Teks Photo : Kepala Kejaksaan Negeri Langsa. Ikhwan Nul Hakim, SH, MH. Dihadapan media sedang memaparkan kasus pengadaan Mesin Genset RSUD Langsa, tahun 2016. Selasa (29/10/2019).


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2MYZWQQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top