Medan,Topinformasi.com-Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) seorang waria berwajah imut dan ayu berambut panjang bersama rekannya Siti Kholijah Als Yana Aulia (28) ( asli wanita) terdakwa kasus pencurian hanya bisa terdiam dituntut 2,5 tahun penjara, Jumat (27/9) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bachtiar menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHP.
Usai dituntut, Majelis Hakim langsung menanyakan kepada kedua terdakwa apa yang menjadi permohonannya dalam nota pembelaan (pledoi).
Menyikapi pertanyaan majelis hakim sang waria Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla langsung menganggukan kepalanya semberi menyebut iya pak hakim
"Tolonglah pak hakim, saya meminta keringanan hukuman, karena saya tulang punggung keluarga. Saya mengaku salah dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," bilang sang waria dengan suara lembut kemulia bagaikan wanita asli merayu pria
Diketahui dalam dakwaan dijelaskan JPU Bachtiar bahwa kasus bermula pada 5 April 2019 sekitar pukul 12.30 WIB dimana teman korban Nanda Kurnia Tri Sandi menemuianya dirumahnya dengan mengatakan “ayok tak kawani aku ngambil uang ke jalan Gajah Mada," tuturnya.
Selanjutnya korban Nanda Kurnia Tri Sandi mengatakan “ya udahlah nanti malam aku juga mau kopdar, sekalian ajalah, kan gak jauh kan.
Lalu Maulana mengatakan “gak kok”.
"Lalu pada pukul 19:00 WIB, Maulana kembali datang kerumahnya dan kemudian korban Nanda Kurnia Tri Sandi pun bersama-sama dengan MAULANA pergi kopdar ke Mesjid Raya Medan selanjutnya setelah selesai kopdar sekira pukul 22:30 WIB," jelasnya.
Akhirnya Maulana pun mengajak korban Nanda Kurnia Tri Sandi ke rumah temannya kemudian Maulana yang membawa sepeda motor saksi korban.
Selanjutnya sampai di kost-kostan di Jalan Sei Bakapuran No. 2 Kel. Sei Sikambing D, kemudian Maulana pun mengatakan kepada korban “tak pinjam dulu hp mu aku mau hubungi perempuan itu.
"Lalu Maulana mengatakan kepada korban “tak ayo disuruhnya kita masuk” lalu korban dan Maulana pun masuk namun saksi korban hanya menunggu diparkiran saja sedangkan Maulana naik masuk kekamar temannya," jelasnya.
Lalu sekitar 5 menit kemudian, Maulana dan terdakwa Deni Al Banna Als Ezzy Saqilla turun sambil cekcok mulut yang mana sependengaran korban bahwa terdakwa Deni mengatakan kepada Maulana “kau jangan pigi dulu”.
Kemudian menyusul terdakwa Siti Kholijah Lalu Maulana langsung pergi sambil berlari meninggalkan korban sambil mengatakan “iya ini mau kutebus”
"Setelah itu korban mendengar dan melihat bahwa terdakwa Siti menelpon temannya dan mengatakan “sini bang, yang ngambil hp ku udah datang tapi lari lagi, ini kawannya ku tahan," jelasnya.
Kemudian setelah selesai menelfon, Raja Doli Siregar (DPO) langsung mengatakan kepada saksi korban “eh kau mau kemana... mau kemana” lalu korban sambil memutar sepeda motor mengatakan “ya aku mau pulanglah” lalu oleh Raja mengatakan “gak bisa..gak bisa masuk kau dulu, gak bisa kau pergi”.
Kemudian Deni mengatakan “ini kawannya bang, yang ngambil hp ku udah pergi dia bang” lalu Maulana menelpon saksi korban dan mengatakan “aku gadak hubungannya sama kalian, ini si Maulana nelpon aku, kalau kalian mau dia, yaudah ini silahkan jebak dia tapi biarkan aku pergi,”.
Lalu Raja mengatakan “kau bilang sama si Maulana tunggu disitu, biar kita kesitu” lalu korban mau menghidupkan sepeda motornya hendak pergi dan RAJA DOLI SIREGAR mengatakan “eh, sini kereta kau, nanti melarikan diri pulak kau,sekongkol pulak kau nanti sama si maulana, pergi kalian nanti.
"Lalu terdakwa Siti Kholijah mengatakan kepada Raja Doli Siregar “bang, itu ambil handphone nya nanti sekongkol mereka” selanjutnya Raja mengatakan “sini hp kau itu, nanti sekongkol lagi kau sama si Maulana".
Selanjutnya saksi korban Nanda Kurnia Tri Sandi melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polsek Medan Baru guna proses selanjutnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2ngT0nI
Berita Viral
No comments:
Post a Comment