Medan,Topinformasi.com-Polsek Delitua berhasil meringkus Aulia Rahman alias Beto (38) warga Jalan Tapian Nauli No.15 Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
Pelaku di ringkus Tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua Rabu (18/9) sekira pukul 14.30 wib di rumahnya.
Data yang dihimpum wartawan, tersangka ditangka setelah petugas menerima laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH. M. Hum melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH menjelaskan, tersangka di ringkus ada laporan laporan yang masuk di Unit Reskrim Polsek Delitua.
" Adanya laporan yang tertuang di Nomor LP/201/K/II/2019/SPKT/Sek Delta, Tangga 13 Februari 2019, dan SPKAP /206 / IX / 2019. Serta SP sidik /45/II/ 2019," ujar Idem Sitepu.
Dari laporan tersebut, sambung Kanit Reskrim, Tim melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas diketahui kalau Aulia Rahman alias Beto merupakan pelaku pencurian motor tersebut.
" Penangkapan tersangka ini bermula anggota kita menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Penangkapan di pimpin Panit II Iptu AT Pakapahan SH, " ungkap Idem.
Hampir dua jam melakukan pengintaian, akhirnya tersangka di ringkus. Petugas pun langsung membawa pelaku ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hasil introgasi, tersangka menggaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa tempat diantaranya, Jalan Mekatani Marendal, sepeda motor revo warna hitam sekitar awal bulan Januari 2019, Jalan STM Kafe Wali sepeda motor Honda Beat warna merah putih sekitar bulan Desember 2018, Simpang Limun pinggir jalan dekat KUPJ Honda Beat warna biru putih sekitar awal bulan Desember 2018, Jalan, Jalan Berlian Sari Gang Baru Jupiter Z warna merah awal Bulan Desember 2018.
" Dari keterangannya, tersangaka mengatakan kalau sepeda motor hasil curiannya dijual kepada salah seorang berinisial R," ungkap Kanit Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jebloskan kebalik jeruji besi Mapolsek Delitua, sambil menunggu berkasnya dilimpah ke Kejaksaaan.
" Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Idem Sitepu. Seraya mengatakan, saat ini R masih dalam pengejaran. (Red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2kRsPmS
Berita Viral
No comments:
Post a Comment