MOKI, Sumenep - Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap ACH. EN HARIYADI Alamat : Jl. Menari No. 20 Rt/Rw 012/004 Kel. Kapanjin Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, di Ruangan Unit PIDEK Sat Reskrim Polres setempat. Rabu, 4/9/2019. Sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan berawal dari kejadian pertengkaran / perkelahian antara Ach. En Hariyadi (Tersangka) dengan temannya bernama Taufik Arif, atas peristiwa tersebut keduanya dibawa ke piket Reskrim Polres Sumenep, pada Saat keduanya di ruang piket Reskrim, Anggota Satresnarkoba telah menerima informasi dari masyarakat bahwa diantara pelaku tersebut diduga ada yg membawa Narkoba jenis Sabu,
"Kemudian anggota langsung mendatangi ruang piket Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ach. En Haryadi, dari kantong saku celananya diketemukan 1( satu) kantong plastik /klip kecil yg diduga Narkoba jenis Sabu," jelas kasubag humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (5/9)
Sambung dia, tersangka berikut barang buktinya 1(satu) klip plastik kecil diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,33 gram. Tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sar)
Penangkapan berawal dari kejadian pertengkaran / perkelahian antara Ach. En Hariyadi (Tersangka) dengan temannya bernama Taufik Arif, atas peristiwa tersebut keduanya dibawa ke piket Reskrim Polres Sumenep, pada Saat keduanya di ruang piket Reskrim, Anggota Satresnarkoba telah menerima informasi dari masyarakat bahwa diantara pelaku tersebut diduga ada yg membawa Narkoba jenis Sabu,
"Kemudian anggota langsung mendatangi ruang piket Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka Ach. En Haryadi, dari kantong saku celananya diketemukan 1( satu) kantong plastik /klip kecil yg diduga Narkoba jenis Sabu," jelas kasubag humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (5/9)
Sambung dia, tersangka berikut barang buktinya 1(satu) klip plastik kecil diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,33 gram. Tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2PHmKYz
Berita Viral
No comments:
Post a Comment