MOKI, BLORA-Jajaran Polres Blora berhasil menangkap dua dari Tujuh pelaku pembunuhan dalam karung. Kedua tersangka ditangkap di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Kedua pelaku adalah Agus Setianto dan Ahmad Abu Darin, keduanya warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung. Saat hendak ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga Timah panas dihadiahkan di kaki keduanya.
Kapolres Blora, Antonius Anang menyebut jika keduanya merupakan otak dari pembunuhan atas korban Dani Triatama.
Agus lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya ditengah hutan.
“mereka adalah otaknya termasuk salah satu tersangka yang memiliki handphone, kemudian menyuruh teman – teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kapolres saat melakukan gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/9).
Kapolres menjelaskan, sebelum diamankan petugas di Kabupaten Lahat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah.
“ Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian ke Banten, Lampung,Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu kedua pelaku dipantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora,” ujarnya.
Sementara Agus mengaku sengaja kabur untuk menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat dia bekerja serabutan. Kedua pelaku terancam pasal Perlindungan Anak dan Undang –Undang KUHP Nomor 170 dengan ancaman diatas Lima tahun penjara. (Supri)
Kapolres Blora, Antonius Anang menyebut jika keduanya merupakan otak dari pembunuhan atas korban Dani Triatama.
Agus lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya ditengah hutan.
“mereka adalah otaknya termasuk salah satu tersangka yang memiliki handphone, kemudian menyuruh teman – teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kapolres saat melakukan gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/9).
Kapolres menjelaskan, sebelum diamankan petugas di Kabupaten Lahat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah.
“ Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian ke Banten, Lampung,Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu kedua pelaku dipantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora,” ujarnya.
Sementara Agus mengaku sengaja kabur untuk menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat dia bekerja serabutan. Kedua pelaku terancam pasal Perlindungan Anak dan Undang –Undang KUHP Nomor 170 dengan ancaman diatas Lima tahun penjara. (Supri)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2kvrdPo
Berita Viral
No comments:
Post a Comment