MOKI, Ternate-Maluku Utara (Malut) Puluhan masa aksi Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia Maluku Utara (SAMURAI-MU), menggelar aksi terkait wilaya adat Ake Jira yang kini menjadi pusat ekspansi perluasan tambang PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Aksi itu dilakukan tepat di areal Pasar Barito Bahari Berkesan, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tenggah, Senin (23/09/2019).
Menurut pantauan media kabar- Investigasi.com, masa aksi dalam hal ini kordinator lapangan (Korlap) Moge, dalam orasinya mengatakan bahwa, "perusahan tambang nikel PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), terus melakukan ekspansi pembukaan lahan untuk persiapan penambangan setelah tanah dan hutan di pesisir Wedah Tengah yang meliputi Lelief Sawai, Lelief Woebulen, dan Desa Gemaf telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahan, dan target berikutnya akan dilakukan pembokaran hutan di Desa Akejira yang di mana hutan tersebut adalah tempat ruang hidup masyarakat Tobelo Dalam, "Paparnya.
"Lanjut, kordinator lapangan (Korlap) Moge menggatakan, "dalam pembukaan jalan tersebut tidak pernah sama sekali dibicarakan dengan sekolompok masyarakan adat, padahal kebijakan tersebut berdampak buruk bagi masyarakat, dan saat ini kondisi masyarakat Akejira teralienasi karena ulah dan rakusnya pemodal dan tuan berdasi, padahal kita tahu bahwa masyarakat Akejira telah mendiami daerah itu sejak lama dan kini hadir PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tampa menimbang apa yang ditetapkan oleh Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2019 Putusan ini menegaskan bahwa hutan adat Tobelo dalam akejira bukan hutan milik Negara, "Jelas Moge saat melanjutakan orasinya.
Dalam aksi tersebut, "Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia Maluku Utara (SAMURAI-MU), menuntut agar pemerintah mendesak PT IWIP untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di daratan kabupaten Halmahera Tengah.
"Selain itu, masa aksi juga meminta agar PT. IWIP wajib menaati hukum dan perjanjian internasional baik itu konfensi ILO 169, maupun Deklarasi PBB tentang hak-hak asasi masyarakat adat, kemudian memperbaharui kembali kerusakan hutan yang berdampak buruk pada masyarakat Tobelo dalam Akejira, serta para masa aksi juga mendesak pemerintah Kabupaten Halmaherah Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kaplingan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pesisir yang sudah meraba ke wilaya tobelo dalam akejira. (Andi)
Menurut pantauan media kabar- Investigasi.com, masa aksi dalam hal ini kordinator lapangan (Korlap) Moge, dalam orasinya mengatakan bahwa, "perusahan tambang nikel PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), terus melakukan ekspansi pembukaan lahan untuk persiapan penambangan setelah tanah dan hutan di pesisir Wedah Tengah yang meliputi Lelief Sawai, Lelief Woebulen, dan Desa Gemaf telah dikuasai sepenuhnya oleh perusahan, dan target berikutnya akan dilakukan pembokaran hutan di Desa Akejira yang di mana hutan tersebut adalah tempat ruang hidup masyarakat Tobelo Dalam, "Paparnya.
"Lanjut, kordinator lapangan (Korlap) Moge menggatakan, "dalam pembukaan jalan tersebut tidak pernah sama sekali dibicarakan dengan sekolompok masyarakan adat, padahal kebijakan tersebut berdampak buruk bagi masyarakat, dan saat ini kondisi masyarakat Akejira teralienasi karena ulah dan rakusnya pemodal dan tuan berdasi, padahal kita tahu bahwa masyarakat Akejira telah mendiami daerah itu sejak lama dan kini hadir PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tampa menimbang apa yang ditetapkan oleh Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2019 Putusan ini menegaskan bahwa hutan adat Tobelo dalam akejira bukan hutan milik Negara, "Jelas Moge saat melanjutakan orasinya.
Dalam aksi tersebut, "Solidaritas Aksi Mahasiswa Untuk Rakyat Indonesia Maluku Utara (SAMURAI-MU), menuntut agar pemerintah mendesak PT IWIP untuk menghentikan seluruh aktifitas pertambangan di daratan kabupaten Halmahera Tengah.
"Selain itu, masa aksi juga meminta agar PT. IWIP wajib menaati hukum dan perjanjian internasional baik itu konfensi ILO 169, maupun Deklarasi PBB tentang hak-hak asasi masyarakat adat, kemudian memperbaharui kembali kerusakan hutan yang berdampak buruk pada masyarakat Tobelo dalam Akejira, serta para masa aksi juga mendesak pemerintah Kabupaten Halmaherah Tengah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kaplingan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pesisir yang sudah meraba ke wilaya tobelo dalam akejira. (Andi)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/32WzTin
Berita Viral
No comments:
Post a Comment