Adv. Moh Agus Prasetyo, SH dan Adv. Bowo Setiyadi, SH kuasa hukum Leles sedang menguatkan Lasmirah ibunda Leles. |
Leles yang dituduh mencuri 5 batamg kayu jati dan 1 batang kayu nangka oleh Kepala desanya, diputus oleh Majelis Hakim 14 bulan penjara. Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebesar 15 bulan kurungan penjara.
Setelah Hakim memberi putusan 14 bulan kurungan penjara, Lasmira ibunda Leles lemas tidak berdaya menangis diteras kantor Pengadilan. Kuasa hukum Leles, Adv. Bowo Setiyadi, SH dan rekan menguatkan Lasmirah dan berjanji akan terus mengupayakan hukum Leles ketingkat banding.
"Saya dan tim kuasa hukum berikhtiar akan terus mengupayakan hukum untuk Leles ketingkat gugatan banding,"kata Adv. Bowo Seriyadi, SH.
Dalam jumpa pers Adv. Moh Agus Prasetyo, SH juga salah satu kuasa hukum Leles, dalam jumpa pers mengatakan,"Kami menyayangkan, dalam pembelaan (pledoi) melampirkan surat keterangan akta jual beli (AJB) tidak dimunculkan dalam putusan majelis hakim,"katanya.
"Tetapi berdasarkan rembukan dengan keluarga Leles kami akan melakukan uoaya banding dan mengupayakan hukum lainnya,"kata Moh Agus kembali.
Jadi, kasus Leles belum selesai karena akan ada upaya banding dan akan ada babak baru upaya hukum lain. (Aris)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2ZSkYYD
Berita Viral
No comments:
Post a Comment