September 25, 2019

Dua Pekan Bersantai Usai Copet Boru Limbong , R.H Berhasil Diciduk Polisi.

| September 25, 2019 |

Medan,Topinformasi.com-Seorang pria tersangka  berinisial R H (37) warga Jalan Pancing akhirnya berhasil diamankan tim reskrim dari  Polsek Medan Kota. Pasalnya, R.H  diduga telah menjadi buronan petugas reskrim Polsek Medan Kota selama dua pekan terakhir ini.


Adapun informasi yang didapat Tribrata.tv, R.H merupakan tersangka melakukan aksi copet tepatnya di Jalan MT Haryono Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, lalu.


Menurut informasi tambahan  yang didapat  dari Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Rhamadan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, R.H(37)  sendiri berhasil ditangkap, saat tengah asik bersantai di kawasan Jalan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun, Jumat (20/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.


"Tersangka R.H (37) ini ditangkap saat sedang duduk-duduk disalah satu  rumah yang ada di pemukiman warga tepatnya  di Jalan Mangkubumi," sebutnya, Selasa (24/9/2019).


Kala itu sambung Yaqin, wanita yang menjadi korban berinisial  G.L (21) warga Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Baru yang sedang berada diparkiran sepeda motor dan tiba-tiba didekati R.H, dan seketika  pelaku R.H langsung merampas dompet milik korban G.L.(21).


Merasa tidak senang , dan tidak terimah korban G.L pun segera membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/811/K/IX/2019/RESTABES MEDAN/SEK MEDAN KOTA tanggal September 2019.



"Menerima  laporan dari korban ini, kami kemudian langsung melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa tersangka R.H sedang berada disalah satu rumah warga dikawasan Jalan Mangkubumi, dan petugas reskrim Polsek Medan Kota langsung berhasil mengamankankan tersangka R.H." beber Ainul.


Dari hasil penangkapan tersangka R.H,  Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah bon pembelian sebuah HP, dan sebuah dompet kecil, dan kasus pencopetan tersebut, Polsek Medan Kota sudah melakukan  penahanan kepada tersangka R.H untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya  Iptu.Ainul Yaqin SIK. ( H.P).

from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2n31PRV
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top