Pemuda yang diketahui berdomisili di Jalan Kapten Muslim, Kec Medan Helvetia ini dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani Siregar terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana."Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap alias Habil dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya."Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu barang korban belum kembali," pungkas jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa.Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani bahwa akan membeli hapenya yang sebelumnya telah ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Kemudian, terdakwa dan Nanda sepakat bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Kec Medan Timur. Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dengan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok.Sehingga korban mendatangi Nanda dan terdakwa dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW. Disana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan, Nanda meminjamnya dengan alasan mengambil duit ke ATM.
Sedangkan terdakwa tetap berada di tempat tersebut bersama korban. Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Terdakwa pun turut melarikan diri dan menemui Nanda. Kemudian, terdakwa dan Nanda menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp1 juta.Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/34DLCUv
Berita Viral
No comments:
Post a Comment