Pada sidang itu, dalam dakwaannya JPU mengatakan terdakwa Sanjai Kumar berdomisili di Jalan Pelangi Lingkungan II Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Medan terbukti bersalah melanggar Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Selain itu JPU juga menyebut, terdakwa ditangkap di parkiran MC Donald Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota pada.(12/3/2019) sekira Jam 06.30 pagi, saat menunggu menunggu barang haram haram yang akan diantarakan padanya oleh seorang yang nantinya akan menghubunginya.
Selanjutnya, tak berapa lama kemudian Sanjai Kumar di hubungi oleh seorang yang mengaku bernama Aulia Hadi Putra untuk datang dan masuk kedalam mobil Toyota Avanza warna Silver BK-1796-HU yang ada di parkiran MC Donald.Namun naas, ketika terdakwa akan mengambil sabu itu yang ada di tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik seberat 17.68 Kg tiba-tiba dua orang pria datang langsung menangkap terdakwa
"Terdakwa terjebak, ternyata sebelumnya polisi telah menangkap terdakwa Zeni Rio Gultom, Syafri Ilhamsyah, M. Suryadi dan Aulia Hadi Putra (berkas tepisah) beserta dengan barang buktinya,"ucap JPU.Berikutnya dari parkiran MC Donald Sanjai Kumar, bersama.Zeni Rio Gultom, Syafri Ilhamsyah, M. Suryadi dan Aulia Hadi Putra beserta dengan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk di lakukan proses kebih lanjut.
"Terdakwa Sanjai Kumar akan diberi upah 15 Juta oleh Puyeng, jika berhasil menjalani tugas yang di bebenkan Puyeng pada terdakwa,"pungkas JPU dalam dakwaannya.
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2MPBNNB
Berita Viral
No comments:
Post a Comment