"Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi 16 butir pil ekstasi, menghukum terdakwa selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda 1 miliar subsider 4 bulan kurungan di tidak dapat membayarnya,"sebut Majelis Hakim yang di ketuai Dominggus Silaban. Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebutkan terdakwa Dede Safrizal Lubis terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ucap terdakwa maupun JPU Rahmi Shafrina Sebelumnya di ketahui dalam nota tuntutannya, JPU Rahmi Shafrina menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai kurir atau pengantar narkotika jenis pil ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebulumnya menuntut Dede Safrizal Lubis, warga Jalan Flamboyan VI Kompleks Perumahan IKIP Desa Tanjung selamat, Medan ini dengan pidana 11 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam dakwaan sebelumnya diterangkan, terdakwa Dede Safrizal Lubis sudah berkali-kali menjadi kurir atau pengantar narkoba jenis ekstasi. Dia diperintahkan oleh Andi Tanu (DPO) untuk mengantarkan setiap pil ekstasi yang dipesan pembeli.
Hanya saja nahas bagi Dede, dia diringkus oleh personil Ditresnarkoba Polda Sumut pada Februari 2019 silam saat mengantar pesanan narkoba kepada terdakwa Akhmad Sahirul Harahap (berkas terpisah) di kawasan Jalan Seroja Raya Kompleks Puri Medan Permai Kecamatan Medan Selayang Kota.(
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2NEvooh
Berita Viral
No comments:
Post a Comment