Medan,Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto bersama Direktur narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut pimpin press Release pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja, sabu dan pil ektasi, 7 0 kilo gram Ganja, 71 Kilo gram sabu dan 5025 ( lima ribu dua puluh lima ) pil ektasi.
“Hari ini kita melakukan press Release kasus narkoba yang masuk melalui jalur Aceh-Medan, Malaysia-Asahan dan melalui Malaysia-Langkat-Binjai dan Medan, dengan banyaknya narkotika yang masuk ke Sumatera utara dan berhasil digagalkan Polda Sumut, dengan ini saya menghimbau kepada masyarakat agar menjahui narkoba, dan saya berharap Masyarakat dapat memberitahukan pada Kepolisian bila mengetahui adanya peredaran narkoba,” ucap Kapolda Sumut Irjend Pol Agus Andrianto membuka paparan kasus narkoba,Bertempat di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut,Rabu (28/8) Sekira Pukul 15.30 Wib.
Direktur narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung didepan awak media menjelaskan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan oleh unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada tanggal (20/8) Jam :08:00 WIB berhasil menghentikan 1 unit mobil angkot warna Kuning BK 7225 DM di jalan Selamat Ketaren tepatnya di depan RS Haji yang mana saat diperiksa didalamnya terdapat 70 kilo gram Ganja dan berhasil menangkap 3 tersangak dengan inisial, I dan R serta ME saat ketiganya di intrograsi didapat satu nama Seorang pria yang juga memiliki 70 kilo gram sabu sedang berada di jalan Latsitarda Nusantara 8 Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap satu Tersangka berinisial AAS di jalan Latsitarda Nusantara 8 Kabupaten Asahan tepatnya didepan sekolah mandrasah Aliayah Negeri Kabupaten Asahan dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 2 Kg yang dikemas dalam bungkusan teh hijau Cina bertuliskan Guanyiwang, selanjutnya tersangka AAS dibawa untuk melakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti narkoba lainya, Tersangka AAS mencoba melarikan diri dengan mencoba melawan petugas hingga akhira diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki Tersangka.
Kemudian AAS di intrograsi dan akhirnya ia menjelaskan bahwa ada dua orang yang juga membawa sabu di jalan Medan-Binjai,” ucap Kombes Pol Hendri Marpaung.
Lanjut Direktur narkoba Polda Sumut lagi, dari keterangan AAS maka unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menindak lanjuti keterangan AAS dan akhirnya pada hari Minggu ( 25/8) berhasil menghentikan 1 unit mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam di asrama Abdul Hamid dan berhasil menangkap Tersangka M dan FHP dan saat digeledah didalam mobil tersebut ditemukan 1 kilo sabu dan 5025 butir pil ektasi dan saat di intrograsi didapat nama Tersangka lain yang sedang mengendarai mobil Avanza BK 1507 OY di jalan Brahrang Kabupaten Langkat tepatnya di depan kantor Koramil akhirnya petugas berhasil menghentikan mobil tersebut namun sayang didalam mobil tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Selanjutnya Tersangka M yang sudah ditangkap di bawa petugas kami untuk melakukan pengembangan kasus kearah kota Binjai ,namun sayang disini tersangka M berhasil melarikan diri namun dikejar oleh petugas, saat itu petugas sempat meminta tersangka M untuk berhenti dan tidak melarikan diri sambil memberi tiga kali tembakan ke udara namun tidak dihiraukan hingga akhirnya petugas menembak tersangka kearah tubuhnya.
Untuk menyelamatkan nyawanya tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut namun dalam perjalanan nyawanya tak tertolong,” jelas Marpaung.
Selanjutnya tersangka FHP dan AC diboyong ke Polda Sumut untuk di intrograsi menyebutkan bahwa ada dua orang pria yang akan membawa sabu dijalan Megawati.
Menindak lanjuti keterangan itu akhirnya unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada tanggal (25/8) berhasil menghentikan 1 unit mobil pick up Grand Max warna putih BK 8035 PK dan berhasil menangkap pengendaranya berinisial I dan A dan saat digeledah diatas bak terbuka mobil tersebut ditemukan sabu yang disembunyikan didalam ban mobil seberat 70 kilo gram.
“Atas perebutan para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp.1.000,000,000 ( satu milyar rupiah ) atau paling banyak Rp10.000,000,000 ( sepuluh milyar rupiah ),”Terang Hendri.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2NAFHcY
Berita Viral
No comments:
Post a Comment