August 01, 2019

Lasmirah Ibu Leles Warga Srikaton Mencari Keadilan, Datang Ke Gedung DPRD Pati

| August 01, 2019 |
MOKI, PATI-Lasmirah janda tua yang miskin asal Desa Srikaton Jaken, didampingi tim pengacaranya Adv. Joko Sutrisno, SH, Adv. Moh Agus Prasetyo, SH, Adv. Bowo Setiyadi, SH dan Adv. Agung Bayu P, SH mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Pati mencari keadilan untuk anaknya Leles yang sedang dilaporkan Kepala Desanya H. Endah Dwi Winarni, SH. MH dengan tuduhan pencurian kayu. Kamis, 1/8/2019.

Tetapi, sebelumnya Lasmirah yang diantar massa sebanyak 2 truck dari warga Srikaton mendatangi Perum. Perhutani Pati dan disambut oleh Adm Perhutani Sugiri. Dalam audensi di Perhutani menyampaikan permohonan supaya dari Perhutani bisa menjadi saksi ahli saat sidang di Pengadilan Negeri Pati untuk mentafsirkan nilai mutu kayu yang dipotong dan dituduhkan dicuri oleh Leles anak Lasmirah.

Jawaban Adm Perhutani Pati Sugiri,"Perhutani siap mendatangkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Pati jika diminta. Tetapi, penguji kami tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan harga, karena kayu di tanah milik warga dan kawasan hutan itu berbeda,"katanya.

Kemudian Wakil Adm Agus Ridwan yang ikut hadir mendampingi Adm Sugiri memberi arahan yang tepat meminta saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang bisa menguji dan mentafsirkan harga kayu tanah kampung.

Di gedung DPRD Kabupaten Pati, Lasmirah dan Tim Avokasi diterima oleh Hariyono, Darbi Anggota DPRD Komisi A, Wisnu Wijayanto Sekertaris Komisi A, Kepala bagian Perundang Undangan dan Humas Sutoto, Budi Gatot Kasubag Bagian Hukum Setda Pati dan Miranti Tata Pemrintahan Setda Pati.

Wisnu Wijayanto Sekretaris Komisi A DPRD Pati menyampaikan, Kalau mengadakan Audensi panjenengan harus lampiri kronologis dan datanya, karena setelah saya baca ijinnya ini apa permasalahannya, saya mengetahui dari Google bukan mengetahui dari bapak-bapak.

"Kami tidak bisa memutuskan permasalahan karena tupoksi kami hanya memfasilitasi, keluaran dari kami rekomendasi. Nanti penyampaian bapak-bapak akan kami berikan rekomendasi,"katanya.

Sudarko salah satu perwakilan dari warga menyampaikan,


3. Inti penyampaian Bp. Sudarko (Warga Desa Srikaton) sbb :

Lasmirah sebagai ibu terdakwa Sdr. Leles sampai dengan hari selasa kemarin sudah melalui sidang yang ke empat, untuk menuntut keadilan.

"Setahu saya sejak saya di Srikaton turun temurun perekonomiannya kurang baik maka dari itu kami mohon kepada bapak bapak supaya ada perhatian. Sedangkan fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara. Saya tanyakan, Lasmirah sampai sekarang yang menjamin siapa. Kepada bapak saya mohon bagaimana UUD tersebut bisa di terapkan untuk Ibu Lasmirah, harapan saya supaya Ibu Lasmirah bisa mendapatkan hak seperti warga yang lainnya,"katanya dalam penyampaian.

"Mohon bapak pimpinan beserta anggota ikut menjamin terlapor supaya di tangguhkan penahanannya,"Sudarko kembali sambil memohon.

Sedangkan salah satu kuasa hukum Bowo menyampaikan, Leles tersandung kasus pencurian 5 batang pohon jati dan 1 pohon nangka, oleh Kepala Desa Ds. Srikaton.

Ketika Leles di tahan, sudah tidak ada yang memberikan nafkah kepada ibunya yang seorang janda dan dia juga mempunyai anak dan istri. Supaya pimpinan Dewan dan anggota ikut menjaminkan diri, menangguhkan penahanan Leles.

Supaya Dewan bisa memberikan masukan ke Dinas-dinas terkait untuk masalah ini supaya segera bisa diselesaikan dengan baik.

Setahu saya permohonan pengukuran tanah ke BPN syaratnya harus ada tanda tangan pemilik batas tanah, pemilik rumah batas tanah tidak pernah melakukan tanda tangan kenapa ini terbit pengukuran, kata Bowo salah satu kuasa hukum Leles.

Sukiman salah satu warga Desa Srikatonjuga ikut menyampaikan, tahun 2014 akan dilaksanakan Pilkades, adanya dukung mendukung, Ngasminah punya lahan yang di sewa Ngasiran untuk pembuatan batu bata merah, Endah (Istri Mohari/Kepala Desa) karena tidak suka dengan Ngasrinah lalu di adakan kongkalikong rekayasa jual beli tanah.

Tidak ada jual beli adanya rekayasa jual beli yang dilakukan oleh Endah/Kepala Desa dan Leles terdakwa, merupakan korban dari perbuatan ibu endah.

"Kami mohon kepada bapak dewan untuk menyelesaikan permasalahan ini sebaik-baiknya, karena ini murni kejahatan, nanti toh ibu endah lolos dari permasalahan ini itu perlu dipernyatakan,"kata Sukiman mengakhiri penyampaiannya.

Wisnu Wijayanto Sekertaris Komisi A DPRD Pati kembali menanggapi, Kalau tau permasalahannya seperti ini kita mengundang BPN, dan Dinas terkait.

"Rekomendasi kami untuk mencari tau bukti bukti tentang jual beli tanah, pengukuran PPAT, cari kebenaran kalau memang itu di jual tidak apa-apa tapi kalau tanah itu tidak di jual di proses sesuai hukum,"kata Wisnu.

"Karena tahapan peradilan sudah sampai saksi-saksi sampikan saja ke Pengadilan apa adanya sesuai yang di ceritakan disini,"katanya lagi dengan tegas.

"Kami akan merekomendasikan kepada Pemda terkait bantuan warga kurang mampu. Terkait penangguhan penahanan saya siap menjadi jaminan, siapaun yang menjamin tidak masalahan karena walaupun dijamin keluar tidak mempengaruhi proses hukum,"dengan tegas Wisnu menyampaikan.

Selanjutnya DPRD akan memberi rekomendasi Kepada Dinas Terkait kepada Ibu Lasmirah, untuk mendapatkan Raskin, Jamkesda dan Jamkesmas, RTLH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wisnu kembali menyampaikan,"Kami yang berada disini ini, siap menjadi jaminan penangguhan penahanan,"katanya.

Sedangkan Budi Gatot Kabag Bantuan hukum Setda Pati menyampaikan, pihak terdakwa (Sdr. Leles) dapat mengajukan pendampingan hukum tanpa mengurangi peran pengacara yang sudah ada dan itu di biyayai oleh Pemda. (Aris)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2yv9uew
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top