"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap Ketua Majelis Hakim Fermin Sormi.Menurut majelis hakim, bahwa putusan hakim lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan JPU Chandra Priono Naibaho yang menuntut terdakwa selama 6 Tahun Penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa terdakwa terbukti memiliki dan menjual sabu sebanyak 0,23 Gram yang telah dipisah dalam lima bungkusan plastik klip serta satu timbangan untuk melihat takaran sabu yang akan di jual sebagaimana ini telah menjadi barang bukti yang diamankan bersama terdakwa saat polisi melakukan penangkapan.Usai pembacaan putusan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2OwSLCg
Berita Viral
No comments:
Post a Comment