Medan,Topinformasi.com-Tim pegasus Polsek Delitua amankan pelaku pencurian sepeda motor diduga kasus 365 KUHP, Yakni Budi Agustian (21 ) warga Jln.Flamboyan Raya Gg Flamboyan 2 Kel Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan.
Melalui laporan korban Maradu Hutapea (47) warga Jln. Setia Budi Gg.Pepaya No. 02 Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang membuat laporan ke mapolsek Delitua.
Menanggapi Laporan Polisi Nomor : LP/1010/ K/ VII/ 2019 / SPKT/ SEKTA DELTA ,Tesangka diamankan di Jln.Flamboyan Raya Pasar Melati Kel Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, Rabu 31 Juli 2019 sekira pukul 15.30 WIB.
Berawal dari korban mengendarai sepeda motor yamaha Aerox Bk 2183 AIE dipepet oleh mobil ayla warna silver dan korban memperlambat laju sepeda motor lalu tancap gas.
Melihat itu,kemudian dua orang laki laki mengejar dan memaksa berhenti dan dua orang yang lain naik sepeda motor memalang sepeda motor korban dan salah seorang laki laki yang bernama Budi mengeluarkan pisau dari pinggangnya , korban lari melihat pisau dan Budi mengejar sambil berteriak " berhenti nanti kutikam kau " dan mereka mengejar korban dan korban terjatuh posisi duduk lalu Budi mencabut pisau dan mengacungkan pisau sambil berkata " Kutikam kau nanti" dan mereka memukul tangan, kaki dan menendang wajah korban dan pelaku mengambil sepeda motor korban.
Selanjutnya team pegasus polsek delitua menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 Bilah senjata tajam pisau ujung runcing gagang terbuat dari kayu diboyong ke mako Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto melalui Kanit Reskrim iptu Idem Sitepu membenarkan penangkapan tersangka Budianto terkait kasus 365 KUHP,Pungkasnya.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2YkGVzx
Berita Viral
No comments:
Post a Comment