MOKI, Nias Selatan-Sat Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) sekira pukul 12.30 Wib melaksanakan pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (P-21) terhadap Tersangka Anuar Gowasa Alias Ama Della dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nisel, terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (30/07/2019).
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), hari Selasa ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nisel. Hari ini sudah kami kirim sebagai tanggung jawab penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti, ujar Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Nisel, Brigadir Dian Octo Tobing
Dimana tersangka Anuari Gowasa Alias Ama Della yang diduga keras telah melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Natkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, ungkap Tobing
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 93 / V / 2019 / Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2019, surat perintah penangkapan nomor :SP.Kap / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 16 Mei 2019 dan surat perintah penahanan
Nomor :SP.Han / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 22 Mei 2019, beber Tobing.
Surat Kejari Nisel nomor : B - 51 / N.2.21.6 / Euh.1 / 07 / 2019,Tanggal 25 Juli 2019 perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), akhirnya.(doeha)
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), hari Selasa ini kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nisel. Hari ini sudah kami kirim sebagai tanggung jawab penyidik untuk mengirimkan tersangka dan barang bukti, ujar Kasat Narkoba melalui Kasubag Humas Polres Nisel, Brigadir Dian Octo Tobing
Dimana tersangka Anuari Gowasa Alias Ama Della yang diduga keras telah melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Natkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 Tahun 2009, ungkap Tobing
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 93 / V / 2019 / Resnarkoba, tanggal 16 Mei 2019, surat perintah penangkapan nomor :SP.Kap / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 16 Mei 2019 dan surat perintah penahanan
Nomor :SP.Han / 07 / V / 2019 / Resnarkoba,tanggal 22 Mei 2019, beber Tobing.
Surat Kejari Nisel nomor : B - 51 / N.2.21.6 / Euh.1 / 07 / 2019,Tanggal 25 Juli 2019 perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), akhirnya.(doeha)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/2MtvtdN
Berita Viral
No comments:
Post a Comment