Langgur, Malukupost.com – Dari hasil pengelolaan dana desa sesuai audit Inspektorat Maluku Tenggara ditemukan masih ada beberapa ohoi yang menyalahgunakan wewenangnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Malra, Fatma Talaohu, dalam rapat bersama Bupati Malra, Kepala Dinas PMD, para Camat, Kepala dan Pejabat Ohoi di aula lantai III Kantor Bupati setempat, Sabtu, (27/7/2019).
Talaohu menjelaskan, untuk menyerahkan LHP kepada aparatur penegak hukum membutuhkan suatu pengendalian yang memadai oleh Inspektorat karena tidak sembarangan menyerahkan dokumen tersebut kepada penegak hukum.
“Saya harus mem-backup Pemda sampai dengan penanganan di tingkat aparat penegak hukum itu harus berjalan mulus, dan itu saya akan lengkapi dia dengan standar prosedur pengendalia internalnya,” jelasnya.
Ia memastikan, ada beberapa ohoi sudah terbukti dan dalam 1 - 2 hari ini kami akan serahkan ke aparat penegak hokum.
Talaohu mengungkapkan, pada hari Kamis (25/7/2019), tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Pemda Malra.
Tim KPK tersebut secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pencegahan korupsi terintegrasi.
Untuk diketahui, ada beberapa sasaran yang dievaluasi dalam rangka pencegahan korupsi tersebut, pertama terkait dengan perencanaan; kedua yakni pengelolaan keuangan, aset dan pendapatan; yang ketiga itu pengadaan barang dan jasa; keempat itu pelayanan publik dimana mereka terfokus kepada pelayanan terpadu satu pintu; kelima itu transparansi tata kelola pemerintahan, dan yang keenam itu tanggungjawa bapak-ibu semua dan pemerintah daerah yakni pengelolaan dana desa.
“Kita semua sudah menandatangani pakta integritas, dimana itu merupakan wujud nyata daripada sebuah amanah, artinya harus jamin kualitas amanah itu dengan baik secara berjenjang. Jadi bapak-ibu sekalian harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa karena itu diawasi langsung oleh KPK dan diawasi secara berlapis-lapis,” tegasnya.
(MP-15)
from Malukupost.com https://ift.tt/331oH4G
#beritaviral
No comments:
Post a Comment