MOKI, Sumenep – Setalah satahun lebih pelaku Kasus pembunuhan terhadap Ibnu Hajar (60) warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Polisi menangkap dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada Jumat (20/4/2018) tahun lalu. Bahkan polisi juga berhasil mengungkap motif para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKBP Muslimin menjelaskan, tiga pelaku yang tega menghilangkan nyawa seseorang dengan rencana itu masing-masing inisial M (38), warga Desa Essang, Kecamatan Talango. Kemudian juga inisial N, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.
“Dua pelaku ini, M dan N yang merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyuruh seorang pembunuh bayaran inisial K yang kini masih DPO. Korban dibunuh dengan cara ditembak,” bebernya.
Lanjut Muslimin, motif pembunuhan ini karena korban diduga telah menggunakan ilmu santet kepada orang tua dari salah seorang tersangka, hingga orang tuanya meninggal dunia,
"Tersangka inisial M memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku yang jadi DPO untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dan M juga ikut dalam perencanaan pembunuhan dan ikut mengawasi saat terjadinya pembunuhan terhadap korban," kata AKBP Muslimin kepada awak media. Rabu (31/7/19)
Lanjut Muslimin, sementara peran N, dia ikut dalam perencanaan pembunuhan juga terhadap korban. Dia mengundang pembunuh bayaran, dan ikut mengawasi saat terjadinya pembunuhan terhadap korban.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka tembak pada dada kanan hingga tembus dan keluar dari dada kiri. Luka tembak pada pantat kiri hingga tembus dan keluar pada pantat kanan. Luka lecet pada pinggul kanan dan juga luka memar pada punggung. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelasnya.
Sambung Muslimin, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah proyektil yang diambil dari tubuh korban, satu buah baju muslim warna kuning kecoklatan, satu buah celana dalam warna abu-abu dan satu buah sarung warna coklat kekuningan.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Sar)
Polisi menangkap dua dari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada Jumat (20/4/2018) tahun lalu. Bahkan polisi juga berhasil mengungkap motif para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKBP Muslimin menjelaskan, tiga pelaku yang tega menghilangkan nyawa seseorang dengan rencana itu masing-masing inisial M (38), warga Desa Essang, Kecamatan Talango. Kemudian juga inisial N, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango.
“Dua pelaku ini, M dan N yang merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyuruh seorang pembunuh bayaran inisial K yang kini masih DPO. Korban dibunuh dengan cara ditembak,” bebernya.
Lanjut Muslimin, motif pembunuhan ini karena korban diduga telah menggunakan ilmu santet kepada orang tua dari salah seorang tersangka, hingga orang tuanya meninggal dunia,
"Tersangka inisial M memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku yang jadi DPO untuk melakukan pembunuhan terhadap korban, dan M juga ikut dalam perencanaan pembunuhan dan ikut mengawasi saat terjadinya pembunuhan terhadap korban," kata AKBP Muslimin kepada awak media. Rabu (31/7/19)
Lanjut Muslimin, sementara peran N, dia ikut dalam perencanaan pembunuhan juga terhadap korban. Dia mengundang pembunuh bayaran, dan ikut mengawasi saat terjadinya pembunuhan terhadap korban.
"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka tembak pada dada kanan hingga tembus dan keluar dari dada kiri. Luka tembak pada pantat kiri hingga tembus dan keluar pada pantat kanan. Luka lecet pada pinggul kanan dan juga luka memar pada punggung. Hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelasnya.
Sambung Muslimin, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah proyektil yang diambil dari tubuh korban, satu buah baju muslim warna kuning kecoklatan, satu buah celana dalam warna abu-abu dan satu buah sarung warna coklat kekuningan.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 340 Subs pasal 338 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Sar)
from MOKI I Media Online Kabar Investigasi https://ift.tt/32YglLf
Berita Viral
No comments:
Post a Comment