Top Informasi - Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengendara mobil yang kedapatan membawa senjata tajam jenis anak panah dan busur panah di Jalan Pasar VII Bengkel Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (4/7/2019) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Pasutri tersebut adalah Wakidi (49) warga Jalan Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dan Warda (41) warga Jalan Bajak V Jalan Riwayat Gang Melur Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Subroto melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi mengatakan pasutri tersebut ditangkap oleh unit reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu MK Daulay yang sedang melalukan pengecekan terkait adanya diduga keributan yang terjadi di pajak baru Jalan Pasar VII simpang jodoh Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Mereka ditangkap oleh petugas karena kedapatan membawa senjata anak panah dan busur panah saat mengendarai mobil Honda Jazz "ujar Supriadi kepada wartawan Jumat (5/7/2019).
Dijelaskan Supriadi, sajam tersebut diamankan dari dalam tas sandang berwarna coklat yang sebelumnya dibuang oleh istri pelaku ke arah bahwa mobil saat mobil mereka diberhentikan oleh petugas.
"Kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Adapun barang bukti yang diamankan 25 buah anak panah, 1 buah busur panah dan 1 buah tas sandang. Keduanya dikenakan Pasal 2 UU No.12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/329Dn1g
Berita Viral
No comments:
Post a Comment