"Awalnya diminta penambahan 459 CJH tetapi tidak dikabulkan dan hanya disetujui penambahan 182 calon jamaah," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD Maluku di Ambon, Kamis (13/6).
Penambahan 182 calon jamaah haji ini didasarkan pada indikator bahwa di Provinsi Maluku yang berusia lanjut tidak terlalu banyak.
Kemudian untuk yang masuk daftar tunggu kalau dibandingkan dengan provinsi lain seperti Makassar (Sulsel) ada usia 40 tahun dan 27 tahun dan kita bisa memangkas waiting list yang berusia 23 tahun menjadi rata-rata delapan tahun.
Bahkan ada kabupaten yang bisa dipangkas sampai lima tahun daftar tunggunya seperti Kabupaten Maluku Barat Daya.
"Sehingga kami juga menyampaikan terimakasih atas partisipasi dan dukungan DPRD Maluku atas rekomendasi pemerintah provinsi untuk penetapan subsidi CJH," ujarnya.
Menurut dia, Kanwil Kemenang Maluku juga berharap penyelenggaraan ibadah haji terus ditingkatkan dan Maluku juga bisa menjadi embarkasi haji antara.
Memang sudah mendapatkan persetujuan pemerintah di tingkat pusat dan sekarang tinggal komitmen pemda untuk membebaskan lahan saja untuk pembangunan infrastruktur.
"Sudah ada sarana pendukung seperti infrastruktur yang telah dibangun dengan kapasitas 110 kamar yang menampung lebih dari 500 orang, aula berkapasitas tampung 500 orang, atau pun mobil ambulance," kata Musad.
Dari Bappenas dan Kementerian Agama sudah melakukan survei menyatakan belum memenuhi syarat karena lahan seluas 1,7 hektar itu sudah penuh.
Sehingga diharapkan ada dukungan penuh DPRD provinsi, khususnya komisi D agar ke depannya Maluku bisa dijadikan sebagai embarkasi haji antara.
Kalau sudah dijadikan sebagai embarkasi haji antara, tidak menutup kemungkinan para CJH asal Provinsi Papua, Papua Barat, dan Provinsi Maluku Utara akan diintegrasikan ke melalui daerah ini karena bisa hemat waktu dan biaya perjalanan haji. (MP-4)
from Malukupost.com http://bit.ly/2WFvcG2
#beritaviral
No comments:
Post a Comment