May 07, 2019

Dinas Perindagkop Tutup Mata Ada Pabrik Tahu dan Kerupuk Tidak Mengikuti Standar Kesehatan

| May 07, 2019 |
MOKI, JAMBI-Dugaan adanya pembiaran dari Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Tebo terhadap industri rumahan Pabrik Tahu dan Pabrik Krupuk Yang tidak mengikuti standard kesehatan. Selasa, (07/05/19).

Pasalnya terdapat temuan media dilapangan bahwasannya terdapat pabrik penggorengan tahu Dan kerupuk Yang menggoreng dengan memakai minyak Yang tidak pernah diganti sampai minyak goreng Yang berubah warna sampai menghitam.

Sebut saja Ceber, selaku masyarakat Tebo sangat resah dengan beredarnya pabrik tahu dan pabrik kerupuk yang mana pengelolaannya tidak mengikuti standar kesehatan sebagaimana tercantum dalam undang - undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Dan kita sebagai konsumen perlu dapat perlindungan kesehatan sebagaimana tercantum dalam undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berhubung dengan Hal Itu  masyarakat sebagai Konsumen meminta kepada dinas serta instansi terkait mulai Dari Dinas Perindagkop, Bpom untuk menindak tegas para pelaku usaha nakal Dan melakukan razia seluruh pabrik tahu dan kerupuk di wilayah kecamatan rimbo bujang. Khususnya jalan 7 unit 2 dan sekitarnya karma jika Hal INI tetap dibiarkan dapat membahayakan Kesehatan Konsumen.

Dan bagi para pelaku usaha Yang memakai minyak bekas penggorengan "jelanta'' dengan sengaja tidak mengganti minyak gorengnya berdasarkan Undang - Undang tentang pangan Dan undang undang perlindungan konsumen pelaku usaha atau pemilik pabrik tersebut dapat disangkakan dengan pidana 7 tahun penjara atau denda 100 miliyar.(HDP)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2J2QUSh
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top