Medan -Asrial alias Katim (50) seorang oknum Polri di jajaran Polda Sumut bersama tiga warga sipil lainnya terdakwa kasus pemerasan dan menyekap Sopir Go Car di dalam Hotel akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Ruang Kartika PN Medan Kemarin sore.
Asrial dkknya hanya bisa terdiam dan tertunduk lesu divonis masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti bersalah telah memeras, menyekap Mikhael Sihotang, seorang sopir Go Car di sebuah kamar hotel di Padang Bulan.
Majelis hakim Irwan Effendi mengatakanVonis ke 4 terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Christina Natalia SH yang menuntut ke 4 terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Pada sidang itu majes hakim juga menuturkan ke empat terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana."Memutuskan dan menghukum para terdakwa masing-masing bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara," tegas majelis hakim diketuai Irwan Effendi.
Sebelum menutup sidang majelis hakim kembali menanyakan kepada ke 4 tardakwa, "Apakah kalian sudah dengar tadi putusannya, masih ada kesempatan satu minggu untuk menerima atau pikir-pikir," kata majelis hakim Irwan Efendi kepada terdakwa.
Mendengar ucapan Majelis Hakim, secara bergantian keemapat terdakwa langsung menyebutkan pikir-pikir, "Pikir-pikir yang mulia," jawab keempat terdakwa bergantian dan begitu juga dengan jawaban JPU yang menyatakan masih pikir-pikir akhirnya mengetukkan palu.
Pantauan diruang sidang selama majelis hakim membacakan mota putusannya terlihat ke4 terdakawa hanya terdiam dan dan tertunduk lesu sembari mengenggam tangannya masing-masing.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kejadian ini bermula dari terdakwa Asrial alias Katim bersama dengan Budi Hardi Alias Budi, Alvy Syahrin Surbakti alias Alvi, Auryn Kenekeysia (masing-masing Penuntutan dilakukan terpisah), dan Ferry Irawan Potu als Ferry (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO),
Selanjutnya pada Selasa, 09 Oktober 2018 sekira pukul 02.00 wib, berkumpul. Saat itu Budi menelepon oknum polisi ini dengan mengatakan ada TO (Target Polisi) yakni seorang Bandar (BD) sabu yang sedang menginap di salah satu hotel Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.
“Ada ni TO” kata Budi, lalu terdakwa menjawab “TO apa?” saksi Budi menjawab “ada pemakai sabu di dalam kamar hotel” kemudian terdakwa berkata “hotel mana?” saksi Budi menjawab “hotel Jalan Jamin Ginting” terdakwa pun berkata bagaimna pastikan ada memakai sabu dalam kamar hotel” dan saksi Budi menjawab “ada informan”.
Kemudian terdakwa menemui saksi Budi yang sudah bersama dengan saksi Alvy dan Ferry di sebuah kafe atau warung kopi di Jalan Kapten Muslim samping RS Sari Mutiara dan kemudian sepakat untuk merencanakan penangkapan korban.
selanjutnya dengan mengendarai mobil rental Avanza No. Pol. B 371 M, saksi Budi bersama dengan terdakwa, Alvy dan Ferry pergi menjemput saksi Auryn di Jalan Simalingkar,Tak lama berselang mereka bertemu dan mengambil kamar di hotel dengan tujuan agar Auryn Kenekeysia bisa menghubungi orang yang akan dijadikan sasaran untuk ditangkap dengan alasan sebagai pemakai atau memiliki sabu-sabu.
"Namun pengguna sabu yang ditargetkan curiga sehingga aksi mereka menjadi gagal, namun Auryn menghubungi sopir Go Car yang dikenalnya dan dijadikan target berikutnya," kata JPU Christina Natalia.
Lantas, Auryn menghubungi korban Mikhael Sihotang dengan cara menchatting dari WhatsApp dan mengajak bertemu di Hotel. Mikhael pun terperdaya sehingga mau datang ke Hotel Hawaii Padang Bulan.
Akhirnya korban dan Auryn masuk ke dalam hotel. Tidak berapa lama terdakwa Budi mengetuk pintu dan berkata dengan suara keras “nasi goreng...nasi goreng” hingga pintu dibuka oleh korban. Tapi begitu dibuka, Budi langsung berteriak “Polisi...polisi” sambil menodongkan pistol dan memborgol tangan korban.
Korban sempat berteriak minta tolong roomboy datang menghampiri. “Kami Polisi” sambil menunjukan lencana Polri sehingga tidak ada yang berani menolong korban.
Kemudian korban dimasukkan ke mobil Avanza B 371 M dengan posisi saksi korban diapit oleh terdakwa Asrial dan saksi Alvy, sedangkan Ferry membawa mobil Datsun Go milik korban. Selanjutnya kawanan ini meminta tebusan sebesar Rp10 juta dan keluarga korban menyetujuinya dan akan menyerahkan uang perdamaian tersebut pada pagi harinya sekira pukul 10.00 wib.
Selanjutnya sekira jam 02.30 wib terdakwa Asrial membawa korban ke hotel Milala In untuk menyekap korban. Hanya saja disaat terdakwa lengah, korban berhasil melarikan diri dalam keadaan tangan terborgol. Mengetahui korban kabur, kawanan ini pun langsung kabur dari hotel.
Untuk menghilang barang bukti, mobil korban sempat dibawa ke Aceh dengan maksud untuk dijual. Karena tidak ada pembeli akhirnya dibawa kembali dan akhirnya terjual lewat seorang agen mobil seharga Rp. 51 juta. Uang hasil pencurian itu pun dibagi-bagikan terdakwa.
JPU juga menyebutkan, alat bukti yang digunakan kawanan ini seperti 1 unit mobil Avanza warna hitam No.Pol. B 371 M yang dirental 1 buah borgol dan satu buah pistol replika milik Budi.(red)
from TOPINFORMASI.COM https://ift.tt/2FQlBY5
Berita Viral
No comments:
Post a Comment