April 28, 2019

KPUD Nisel Musnahkan Sisa Surat Suara Pemilu 2019 Sebanyak 4357 Lembar

| April 28, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Sisa surat suara Pemilu 2019 yang tidak terpakai dibakar di dalam tong sampah. Sebanyak 4357 lembar sisa surat suara Pemilu serentak tahun 2019 di
Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan, di Halaman Depan Gudang Logistik KPUD Jalan Imam Bonjol Telukdalam, Sabtu, (27/04/2019)

Dihadiri : Kapolres Nisel diwakili Kabag Ops Kompol Martin Luther Dachi, Ketua Bawaslu Nisel Philipus F Sarumaha, Ketua KPUD Nisel Edward Duha, Divisi Perencanaan dan Data Repa Duha, Divisi Hukum dan Pengawasan Internal Eksodi M Dakhi, Divisi Teknis Penyelenggara Meidanariang Hulu dan Divisi SDM Yulianus Gulo.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan berdasarkan berita acara KPUD Nisel tanggal 27 April 2019 Nomor : 94/PP.10.4.-BA/1214/KPU-KAB/IV/2019 tentang pemusnahan sisa surat suara (tidak dipakai) pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Surat suara yang dimusnahkan itu sisa surat suara Pemilihan Presdien dan Wakil Presiden sebanyak 1313, DPD : 520, DPR RI : 1800, DPRD Provinsi  : 72. Sisa surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota setiap Daerah Pemilihan (Dapil) yakni, Dapil I sebanyak 32, Dapil II 82, Dapil III 98, Dapil IV 285, Dapil V 147 dan Dapil VI sebanyak 8.

Pantauan dilapangan, Ketua Bawaslu Nisel Pilipus F Sarumaha, Kabag Ops Polres Nisel Kompol ML Dachi dan Ketua KPUD Nisel Edward Duha melaksanakan pemusnahan sisa surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar didalam sebuah tong sampah bersama sama. (doeha)


from MOKI I Media Online Kabar Investigasi http://bit.ly/2Dz2jEQ
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top