April 08, 2019

Cara Menghitung Perolehan Suara Pileg Berdasarkan PKPU Nomor : 5 Tahun 2019

| April 08, 2019 |
MOKI, Nias Selatan-Pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 sudah semakin dekat. Uniknya pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya
KPUD Kabupaten Nias Selatan gelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor : 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Dilaksanakan di Aula Wisma Yonnas jalan Pasir Putih Kelurahan Pasar Telukdalam Nias Selatan Nias Selatan, Senin (08/04/2019).

Dihadiri : Ketua KPU mewakili Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Nias Selatan Eksodi Makarius Dakhi, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Nias Selatan Meidanariang Hulu, SE., MM, Komisioner BAWASLU Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu, SE., MM, Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Nias Selatan, LSM dan Pers.

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Nias Selatan Meidanariang Hulu, SE., MM menjelaskan bahwa untuk perolehan jumlah kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DRPD Kabupaten/Kota : menetapkan jumlah suara sah setiap Partai Politik di setiap Dapil sebagai suara sah setiap Partai Politik.

Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas 4% tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi (khusus DPR). Membagi sah setiap Partai Politik dengan bilangan pembagi 1, dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. "Apabila terdapat hasil pembagi angka pecahan, maka tetap diperhitungkan sebagai 2 (dua) angka desimal".

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, suara sah terbanyak kedua mendapat kursi kedua, suara sah terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi.

Ditambahkan Meidanariang kembali menyampaikan ke publik bahwa sebagai kewajiban dari penyelenggara sesuai azas penyelenggaraan yang independen, netralitas, profesionalitas untuk menjaga integritas seorang penyelenggara.

Berharap agar ianya di awasi dalam setiap tahapan, mengingatkan dan menegur seandainya menyimpang dari perilaku/azas seorang penyelenggara. Dan tidak akan mengintervensi setiap Putusan pleno KPUD Kabupaten Nias Selatan, terkait suaminya Nama : Emanuel Luaha yang merupakan salah satu peserta Pileg dari Dapil VI, dijelaskan Meidanariang Hulu.(doeha)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation http://bit.ly/2VzByaw
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top