MOKI, PATI-Polsek Margorejo berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Danang Murdialis, asal Desa Blaru Rt. 6/2 Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kejadian di Toko Matahari kaca Perumaham Rendole Indah Blok C Desa Muktiharjo, Margorejo Pati dengan modus Orry Ariefa alias Oye (Pelaku), asal Desa Blaru Rt. 8/2 Kecamatan Pati, meminjam sepeda motor untuk digunakan selama satu hari, namun sampai satu minggu tidak dikembalikan dan dikerahui Sepeda Motor digadaikan.
Kronologinya, pada hari Jumat, tanggal 22 Februari 2019 pukul 08.300 wib di tempat kerja Danang Murdialis, pelaku Orry Ariefa alias Oye meminjam 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol K 4553 YU, warna hitam silver, Noka : MH1JM3114JK682642, Nosin : JM31E-1678006, berikut STNKnya untuk digunakan sampai sore namun, tetapi sampai keesokan harinya tidak juga dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 jt dan setelah satu minggu tidak dikembalikan, akhirnya Danang Murdialis melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pati, karena tkp di wilayah Margorejo kemudian dilimpahkan ke Polsek Margorejo guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi : No. LP/B/03/III/2019/Jtg/Res. Pati/Sek. Mgr tanggal 18 Pebruari 2019, peningkatan pelimpahan pengaduan dari Polsek Pati atas nama Danang Murdialis tanggal 28 Pebruari 2019, Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus tersebu.
Akhirnya Polsek Margorejo mengamankan Orry Ariefa alias Oye berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Aris)
Kejadian di Toko Matahari kaca Perumaham Rendole Indah Blok C Desa Muktiharjo, Margorejo Pati dengan modus Orry Ariefa alias Oye (Pelaku), asal Desa Blaru Rt. 8/2 Kecamatan Pati, meminjam sepeda motor untuk digunakan selama satu hari, namun sampai satu minggu tidak dikembalikan dan dikerahui Sepeda Motor digadaikan.
Kronologinya, pada hari Jumat, tanggal 22 Februari 2019 pukul 08.300 wib di tempat kerja Danang Murdialis, pelaku Orry Ariefa alias Oye meminjam 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, Nopol K 4553 YU, warna hitam silver, Noka : MH1JM3114JK682642, Nosin : JM31E-1678006, berikut STNKnya untuk digunakan sampai sore namun, tetapi sampai keesokan harinya tidak juga dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20 jt dan setelah satu minggu tidak dikembalikan, akhirnya Danang Murdialis melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pati, karena tkp di wilayah Margorejo kemudian dilimpahkan ke Polsek Margorejo guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi : No. LP/B/03/III/2019/Jtg/Res. Pati/Sek. Mgr tanggal 18 Pebruari 2019, peningkatan pelimpahan pengaduan dari Polsek Pati atas nama Danang Murdialis tanggal 28 Pebruari 2019, Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus tersebu.
Akhirnya Polsek Margorejo mengamankan Orry Ariefa alias Oye berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Aris)
from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2GSXd9Y
Berita Viral
No comments:
Post a Comment