February 28, 2019

Tindak Lanjuti Laporan Warga Tempat Kost Untuk Praktek Prostitusi Terselubung, Polsek Margorejo Lakukan Razia

| February 28, 2019 |
MOKI, PATI-Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih beserta dengan anggota Polsek Margorejo dan anggota Koramil Babinsa Ds. Sukoharjo Serka Jaka. Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 mulai pukul 09.30 WIB, di wilayah Polsek Margorejo melaksanakan Giat Kepolisian Yang Ditinggatkan (KYD). Sasaran kost di belakang Indomaret masuk Ds. Sukoharjo RT. 03/06 Kec. Margorejo Kab. Pati .

Giat Ops KYD mendata dan mengamankan penghuni kost sebanyak 7 orang, 4 perempuan dan 3 laki-laki. Saat diketemukan dikamar kost sedang berpasangan dengan pasangannya berbeda jenis kelamin didalam kamar.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Ariyanto, Sik melalui Kapolsek Margorejo Akp Endah Setianingsih Kegiatan Ops Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KYD )  bertujuan mengantisipasi Penyakit masyarakat khususnya praktek prostitusi terselubung di wilayah Polsek Margorejo.

"Setelah diadakan pendataan selanjutnya para para penghuni kost dibawa ke Polsek Margorejo untuk dilakukan pembinaan,"katanya.

Para pasangan yang diamankan diperintahkan untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan diketahui oleh pihak keluarga yang bersangkutan agar ada efek jera.

Pemilik kost dipanggil untuk membuat pernyataan tidak akan menyewakan kost untuk tempat mesum, tempat prostitusi maupun untuk pesta narkoba atau untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

Kapolsek menghimbau kepada pemilik kost setiap menerima kost harus punya aturan tata tertib yang harus diperhatikan dan patuhi penghuni kost. Pasang CCTV di tempat kost.

"Apabila ada penghuni kost yang melanggar aturan agar menghubungi Bhabinkamtibmas. Bila tempat kost masih digunakan untuk tempat mesum dan terbukti, pemilik kost melakukan pembiaran maka akan dikenakan sangsi pidana.,"kata Kapolsek Margorejo AKP Endah Setianingsih, SH. MM. (Aris)


from KabarInvestigasi I Portal Of Investigation https://ift.tt/2H9kcN5
Berita Viral

No comments:

Post a Comment

Back to Top